Gemasiber80news.com, SERANG – Beberapa Galian C tanah Merah di wilayah Provinsi Banten semakin merajalela. Di beberapa daerah provinsi Banten khusunya di daerah kabupaten serang yang sampai saat ini masih beroperasi diduga tidak memiliki izin yang lengkap.
Salah satunya Galian C yang berada di Gunung Pinang Kecamatan Keramatwatu. Mereka melakukan aktivitas diduga di lahan milik negara dengan kapasitas luas tanah hampir 80 hektar.
Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Wilter Banten, menerangkan bahwa sudah beberapa kali meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum Polda Banten supaya dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku usaha penambang liar galian c yang berada di gunung pinang.
Namun sampai saat ini tidak ada tindakan penutupan, padahal galian tersebut diduga tidak memiliki izin yang artinya Ilegal, Ucap Andi
Beberapa waktu lalu kami LSM GMBI Wilter Banten sempat melakukan audensi dengan pemerintah daerah kabupaten serang dan pemerintah provinsi banten. Dalam audensi tersebut DPMPTSP Provinsi Banten memberikan informasi bahawa tidak ada izin tambang galian c tanah Merah dilokasi tersebut. Tandasnya
Namun mereka berdalih bahwa pemerintah provinsi Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menindak para pelaku usaha galian c gunung pinang. Karna kewenangannya sudah beralih ke pusat.
Padahal sudah banyak berita beredar berita tentang galian c gunung pinang yang telah meresahkan masyarakat, baik di sekitaran galian maupun masyarakat umum yang melintas di jalan raya Keramatwatu.
Seperti yang dikutip oleh Bantenraya.com (23/09/22) bahwa masyarakat waringin kurung memprotes penambang galian c gunung pinang karna sempat mengeruk tempat bermain anak-anak menjadi kubangan air yang membahayakan. Karena sudah banyak disekitar kejadian anak-anak tenggelam dan tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Kami LSM GMBI Wilter Banten akan menindaklanjuti kembali terkait aktivitas galian c gunung pinang kepada aparat penegak hukum Polda Banten. Karna diduga adanya oknum yang membekingi, dan kami akan meminta kepada bapak Kapolri untuk dapat mengusut secara tuntas masalah ini secara transparan. *(Din/Dian)