Pembangunan Wisata Religi di Desa Gunung Bentang Diduga Mangkrak

banner 728x90

Gemasiber80news.com, SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan atau mengalokasikan anggaran yang sangat pantastik program p3k tahun 2019 sebesar Rp 900.000.000,- untuk kegiatan pembangunan wisata religi Desa Gunung Bentang, tetapi anehnya pembangunan tersebut diduga jadi mangkrak tidak terurus dan ditinggalkan oleh pihak pemerintah desa.

Team Awak media dan Aktivis melakukan investigasi ke lapangan dan mengkonfirmasi pihak desa yang enggan disebutkan namanya, pada Jum’at 7 Oktober 2022, di ruangan kerjanya, namun Sekdes Gunung Bentang, mengatakan, “Memang betul pada 2019 pemerintah kecamatan menggelontorkan anggaran untuk pembangunan wisata tersebut yang di depannya adalah Pokmas, tetapi kami selaku penerima manpaat belum pernah menerimanya, karena kami pihak desa belum menandatangani surat serah terima dari Pokmas hasil kegiatan tersebut,” ucapnya. Selasa (18/10/2022).

Pihak desa beralasan tidak menerimanya itu karena ada permohonan yang belum disepakati.

“Permohonan kami dari pihak penerima manpaat sangat gampang sebenarnya, hanya minta 8 poin, yaitu :
1. Proposal awal P3K termasuk RAB dari Pokmas.
2. Ijin Lingkungan (Amdal).
3. Ijin Prinsip dari Perum Perhutani.
4. Surat Perjanjian Kerjasama dari antara Pokmas dengan Perhutani.
5. Berita Acara Penyelesaian atau Surat Pernyataan Pekerjaan 100% dari Pokmas.
6. Berita Acara Penyerahan Pokmas dengn Camat Sagaranten.
7. Dokumentasi Kegiatan berupa poto visual 0% sampai 100%.
8. Salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari awal sampai akhir Program P3K Tahun Anggaran 2019 dari Pokmas. Itu saja yang kami harapkan dari pihak kecamatan, tetapi sampai sekarang 2022 tidak diindahkan permohonan kami pihak desa,” ungkap Sekdes Gunung Bentang.

Sekdes Gunung Bentang, juga mengatakan, “Jelas desa sebagai penerima manpaat tidak mau disalahkan oleh pihak-pihak tertentu, seharusnya respon dari pihak Pokmas atau kecamatan, jika seperti ini ada dugaan kemungkinan Pokmasnya fiktif (ghaib), hanya ada nama saja dan siapa yang menunjuk Pokmas tersebut, karena Pokmas seperti disembunyikan oleh pihak kecamatan, sudah jelas alias fiktif,” paparnya.

Kembali team Awak media pun melakukan konfirmasi kepada Ijad selaku Pokmas, namun belum pernah bertemu, setiap konfirmasi ke kecamatan, Pokmas belum pernah disentuh oleh pihak kecamatan, rasanya ada yang disembunyikan. Padahal harusnya pihak kecamatan bersih tidak terlibat dalam hal dugaan korupsi, kenapa tidak ditemukan dengan Pokmas, kemungkinan ada jawaban yang benar-benar masuk akal.

Padahal selaku media atau jurnalis harus jelas mendapatkan jawaban yang otentik, obyekti dan rasional untuk pemberitaan agar tidak gagal paham .

“Bahkan menurut impormasi bahwa masalah ini sudah diketahui oleh inspektorat dan Tipikor polres Kabupaten Sukabumi, tetapi ada apa tidak ditindak lanjuti, dan kami selaku Masyarakat Sagaranten berharap para oknum yang terlibat di permasalahan ini, segera diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Bab V pasal 14 dan peraturan Pemerintah Republik Indonesi no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan memberi penghargaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Sekdes Gunung Bentang.

Sekdes Gunung Bentang, menambahkan, “Kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) baik Kejaksaan Tinggi Jabar, Tipikor Polda Jabar agar secepatnya memproses oknum tersebut,” pungkasnya.   *(SHB/Junaedi)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *