Perwakilan CV Gadung Gemilang Jelaskan Terkait Opini yang Dianggap Menyudutkan

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Pemilik perusahaan pertambangan mineral bukan logam atau galian C, CV Gadung Gemilang menyesalkan dengan adanya pemberitaan yang menuding bahwa perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu belah itu telah mengakibatkan tanggul dan saluran air untuk mengairi sawah warga Kampung Cibuntu, Desa Suwakan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tidak bisa dipergunakan.

UJ selaku Direktur CV. Gadung Gemilang mengatakan bahwa rusaknya tanggul dan saluran air tersebut tidak sepenuhnya akibat dari adanya kegiatan penambangan batu, akan tetapi juga tidak terlepas dari faktor alam, yaitu saat itu musim penghujan dengan intensitas tinggi dan cuaca ekstrem.

“Tanggul itu rusak pada sekitar bulan November saat musim penghujan bersamaan dengan terjadi musibah banjir di wilayah Lebak Selatan, termasuk Kecamatan Bayah, yang juga terjadi di Desa Suwakan. Pada saat musim hujan tersebut, air limpahan hujan dari pemukiman dan dari jalan raya masuk ke sungai kecil ini, sehingga mengakibatkan kerusakan pada tanggul dan penumpukan sedimen lumpur pada saluran air ke pesawahan,” jelas UJ.

Selanjutnya kepada awak media UJ juga menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sudah melakukan permintaan dari warga untuk melakukan perbaikan tanggul yang rusak dan tersumbatnya saluran air ke pesawahan warga, sehingga tidak benar kalau pihak perusahaan tidak koperatif terhadap kepentingan warga Cibuntu.

“Tanggul itu rusak pada sekitar bulan November, saat musim penghujan bersamaan dengan terjadi musibah banjir di wilayah Kecamatan Bayah.
Dan perbaikan tanggul sudah kami selesaikan pada bulan Desember 2022, serta sudah di serah terimakan kepada Kepala Desa Suwakan bapak Rohayudin, Tokoh masyarakat Cibuntu Olot To’i dan pak H. Atma juga pak Jahdi. Dan perlu saya tegaskan bahwa kami tidak pernah mengatakan atau menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada warga,” kata UJ.

Lanjut UJ. “Ada juga pada saat musyawarah di Kantor Desa Suwakan itu, kepada warga penggarap yang sawahnya terdampak ada di usulkan dua opsi. Opsi pertama akan diberikan kompensasi kepada warga yang sawahnya terdampak, dan untuk opsi kedua yaitu pihak CV. Gadung Gemilang untuk melakukan perbaikan tanggul dan membuang sedimen lumpur yang menutupi saluran air ke sawah warga,” pungkas UJ, Jum’at (17/2/2023).

Saat ditemui oleh para awak media dan diminta penjelasannya terkait peristiwa tersebut, Camat Bayah Khaerudin S.Pd.,M.Si. mengatakan, hal tersebut sudah dipertanyakan kepada Kepala Desa Suwakan, dan menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan apa yang diajukan oleh warga.

“Saya sudah mempertanyakan hal tersebut Kepada Kepala Desa Suwakan, walau pun sebetulnya saya percaya bahwa hal itu akan bisa diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara musyawarah bersama warga,” kata Camat Bayah.

“Kepala Desa Suwakan mengatakan kepada saya bahwa pihak perusahaan CV. Gadung Gemilang sudah memenuhi tuntutan warga yaitu untuk memperbaiki tanggul dan saluran air yang tersumbat akibat tertimbun sedimen lumpur. Jadi saya beranggapan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai, akan tetapi kalau memang ada hal lain yang belum terselesaikan mungkin nanti bisa di musyawarahkan lagi bersama Kepala Desa dan warga,” terang Khaerudin.

Dari teman media juga ada yang meminta ketemu sama saya untuk meminta keterangan terkait hal ini, dan sudah saya persilahkan, rencananya hari Senin akan kesini (Kantor Kecamatan Bayah-red), pungkas Camat Bayah, Jum’at (17/2/2023).

Saat awak media, coba kembali untuk mendapat penjelasan dari Kepala Desa Suwakan melalui komunikasi WhatsApp, hingga pemberitaan ini dinaikan belum memberikan jawaban. *(Dar/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *