Gemasiber80news.com, LEBAK – Wisata Bendungan Cikoncang yang terletak di dua Wilayah antara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, saat ini ramai pengunjung yang menikmati liburan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Wisata Bendungan Cikoncang yang masuk ke wilayah Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, jika kendaraan roda dua (motor) masuk maka harus membayar karcis masuk dan karcis parkir Rp5 ribu.
Dalam karcis tiket masuk dan parkir ada logo Pemerintah Kabupaten Lebak dan Karang Taruna Waspada Karya Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Akan tetapi tidak ada stempel dan tanda tangan dari pihak terkait.
Selain itu juga tertulis ketentuan parkir :
1. Periksa dan Kunci kendaraan yang benar.
2. Tunjukan Karcis ini saat mengambil kendaraan.
3. Segala kerusakan/kehilangan kendaraan yang diparkir dan barang adalah resiko pemilik sendiri.
Dikatakan Uyung Iskandar, warga Desa Cibaturkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, ia bersama anak istrinya habis jiarah dari orang tuanya di Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, akan tetapi saat pulangnya mencari jalan aternatif yaitu melintasi lokasi wisata Bendungan Cikoncang.
“Saya bersama anak istri untuk pulang ke rumah memutuskan jalan melintas jalur jalan Bendungan Cikoncang untuk menuju arah Jalan Raya Cikeusik – Picung, akan tetapi setibanya di wisata Bendungan Cikoncang ada portal yang menentukan harus bayar tiket masuk dan parkir, padahal saya dan anak istri hanya untuk numpang lewat saja, bukan untuk berwisata di Bendungan Cikoncang,” terangnya.
Masih kata Uyung Iskandar, “Kalau bayar tiket masuk dan parkir tidak ada masalah, akan tetapi setelah saya pelajari di rumah sangat menyayangkan didalam tulisan tiket masuk dan parkir, untuk poin 3 tertulis ‘Segala kerusakan/kehilangan kendaraan yang diparkir dan barang adalah resiko pemilik sendiri’. Jadi buat apa ada tiket masuk dan parkir jika tidak tanggung jawab soal kendaraan dan lainya,” tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Katapang, Emed Kurniawan, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (22/4/2023) malam, mengatakan, terkait jalan Bendungan Cikoncang itu statusnya jalan penghubung antara Kabupaten Lebak dan Pandeglang, jalan irigasi.
Dan terkait retribusi itu sudah diperdeskan, untuk Desa Katapang. Adapun yang melintas itu tidak diharuskan untuk membayar tiket parkir, menurutnya itu hanya melintas bukan untuk wisatawan.
Dia juga mengatakan, di poin ke 3 tujuannya agar sama-sama bisa menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, semua ketentuan itu sudah diputuskan dalam Musdes.
“Terkait kejadian tadi, saya selaku Kades mohon ma’af atas ketidaknyamanan, mungkin itu miskomunikasi, karena setahu dan selama pemantauan saya selama ini selalu diloloskan, ketika yang mengaku mau melintas tidak dipinta tiket parkir maupun tiket masuk ke wisata,” ungkapnya.
Emed, menyebutkan, sepekan ada kejadian mobil kesenggol, tapi ada bentuk kepedulian kepada wisatawan, diganti rugi oleh pengelola. Wisatawan tersebut orang Lampung. *(Uzex)