Marak Penjual Obat-obatan Golongan G Tanpa Izin Edar di Wilayah Hukum Polres Subang Resahkan Warga

banner 728x90

Gemasiber80news.com, SUBANG – Maraknya penjualan obat-obatan golongan G jenis Excimer dan Tramadol tanpa izin edar untuk memasarkan dagangannya secara terang-terangan tanpa ada rasa takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Hukum Polres Subang, Jawa Barat.

Bahkan berjualan di pinggir jalan, pembelinya hingga pemakainya pun  mayoritas dari kalangan anak muda yang masih setaraf pelajar SMP dan SMA.

Saat dikonfirmasi wartawan, penjual obat-obatan tanpa izin edar, di kiosnya, mengatakan, “Kami menjual obat golongan G jenis Excimer dan Tramadol itu benar, kami hanya menjual bekerja dan digaji oleh bos,” ujarnya.

Menurut penjual bahwa kordinator lapangannya bernama Fauji sama Robet, bahkan penjual mendatangkan preman untuk mengusir awak media yang sedang meliput di lokasi penjual, sampai ngotot dan arogan terhadap jurnalis, menyuruh semua penjual  obat harus ditutup.

Ketua ALIANSI (AJAMSI) TIPIKOR, Aliansi   Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor, Kordinator Jawa Barat, Wiranata, mengatakan kepada media, ia sangat prihatin dengan maraknya penjualan obat golongan G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Subang.

“Dampak dari mengkonsumsi obat Excimer dan Tramadol dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada sarap. Peredaran obat keras tersebut dilakukan Bos Aceh mengakibatkan membodohkan anak bangsa,” ujar Wiranata.

Menurut Wiranata, peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah adanya pelanggaran tersebut.

“Seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polres  Subang mengambil langkah tegas, atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Wiranata.

“Kemudian kami mengharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Subang segera melakukan penindakan hukum bagi pelaku penjual, pengedar dan bos bandarnya, supaya anak bangsa kedepan menjadi anak bangsa yang sehat, jangan sampai dengan menkonsumsi obat berlebihan menjadi anak bangsa yang tulalit,” pungkas Wiranata.   *(Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *