Gudang Benih Bening Lobster di Desa Muara Digerebek Tim Polairud Polda Banten

Oplus_131072
banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Tim Polairud Polda Banten melakukan penyelidikan kegiatan usaha perikanan penangkapan Benih Bening Lobster (BBP) kepada pengusaha, yang beralamat di Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (16/5/2024).

Pengusaha Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diduga tanpa adanya perizinan usaha perikanan.

Personil Subditgakkum Polairud Polda Banten melakukan melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan BBL oleh pengumpul BBL dari nelayan, dan hasil penyelidikan mendapatkan posisi gudang (penyimpanan BBL) dan rumah pemilik BBL.

Di gudang tersebut ditemukan beberapa BBL (jumlah tidak diketahui) masih hidup di dalam kotak plastik besar berisikan air dan beberapa kotak-kotak kecil di dalam kotak besar tersebut.

Selain itu ditemukan plastik-plastik bekas bungkus BBL, tabung gas (diduga oksigen), pompa udara yang disalurkan ke kotak untuk memberi udara BBL dan catatan penerimaan BBL.

Anggota Polairud Binuangeun Polda Banten, Bripka Yadi, mengatakan bahwa benar Personil Subditgakkum Polairud Polda Banten telah melakukan penyelidikan di daerah Binuangeun, tepatnya di Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

“Ya Personil Subditgakkum Polairud Banten melakukan penyelidikan di daerah Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, dan pada saat giat riksa gudang penyimpanan BBL, tidak lama masyarakat setempat datang kumpul di depan gudang.  Tidak lama kemudian datang Kapolsek Wanasalam dan anggota, Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat, dan Tim Pos Polairud Binuangeun untuk melakukan mediasi,” ujarnya, Jum’at (17/5/2024) sore.

Selanjutnya, kata Bripka Yadi, masyarakat menuntut untuk disampaikan nama-nama cepu (informan) Polairud, namun personil menyampaikan bahwa tidak ada informan (cepu), hanya dapat informasi bahwa Polairud Mabes Polri dan Polairud Polda Jambi telah mengamankan pelaku dan benur (BBL) yang diduga berasal dari daerah Binuangeun, Lebak, Banten.

“Atas dasar informasi tersebut Personil Subditgakkum melakukan penyelidikan berdasarkan SOP, ada Surat Perintah Dirpolairud Polda Banten,” terang Bripka Yadi.

Bripka Yadi juga mengatakan bahwa masyarakat setempat memaksa untuk Tim Polairud Polda Banten tidak melakukan penangkapan lagi di daerah Binuangeun, karena masyarakat berjanji akan mengurus izin usaha.

“Setelah mediasi, selanjutnya masyarakat membubarkan diri, dan Tim Subditgakkum meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” pungkas Bripka Yadi.   *(Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *