Gemasiber80news.com, LEBAK – Bentuk keseriusan dan melaksanakan peraturan sesuai dengan per undang-undangan PT. Mulia Pasific Mineralindo menggelar konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang dengan Pemangku Kepentingan bertempat di Villa Widadari Cimandiri Laut Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten . Selasa (21/5/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari PT Mulia Pasifik Mineralindo, Asep Muhamad Rifai S,E dan Koko, dari ESDM Provinsi, Camat Cihara Asep Kusnandar didampingi anggota Satpol PP, Kepala Desa Karangkamulyan Mulyadi, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Bripka Dimas S, Ketua LMDH Armani, dari Pertanian Kecamatan Cihara, serta tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut
Saat dikonfirmasi awak media ini perwakilan dari PT Mulia Pasifik Mineralindo Asep Muhamad Rifai mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang.
Hari ini kami dari perusahaan PT Mulia Pasifik Mineralindo telah mengadakan acara kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang. Dimana kegiatan ini adalah salah satu syarat untuk bisa menempuh terbitnya Ijin Operasional Produksi (IUP).Alhamdulillah berkat dukungan dari semua pihak perizinan yang sudah kami tempuh dari mulai izin lingkungan analisis BPKH, SKTR, PKPN, dan Eksplorasi sudah kami tempuh ,” kata Asep Muhamad Rifai. Selasa 21 Mei 2024
Dan mudah-mudahan lanjut Asep Muhamad Rifai, kedepannya dalam urusan kami memperoleh perizinan dari pihak pemerintah bisa berjalan dengan lancar. Dan alhamdulillah pada kesempatan hari ini pemaparan mengenai encana pasca tambang ini bisa dilaksanakan
Adapun program penutupan tambang dapat dibagi menjadi tiga aspek utama yaitu:
1. Reklamasi…Usaha reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan oleh setiap perusahaan tambang dimaksud untuk mengembalikan sedapat mungkin morfologi lahan bentuk semula dengan fungsi lahan yang tidak jauh berbeda, bahkan diharapkan dapat meningkatkan dari kondisi aslinya sebelum kegiatan penambangan dilakukan. Yang ke 2. Pemeliharaan dan Pengawasan…
Pemeliharaan terhadap hasil reklamasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan yang ke 3 yaitu Sosial dan Ekonomi….. Sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh berakhirnya kegiatan perdagangan adalah pemutusan hubungan kerja. Penyelesaian masalah tenaga kerja dilakukan dengan cara memberikan tentang waktu pada tenaga kerja yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu dengan pendekatan personal pada jauh hari sebelum PHK diberlakukan, sehingga para tenaga kerja yang akan dilepas bersiap-siap mencari pekerjaan baru atau berwiraswasta. Alternatif lain adalah dengan mempromosikan tenaga kerja yang berprestasi dan masih dalam usaha produktif untuk disalurkan ke proyek sejenis ditempat lain yang membutuhkan sumber daya terdidik, terlihat dan berpengalaman,” pungkas Asep Muhamad Rifai
Sementara Camat Cihara Asep Kusnandar mengapresiasi kepada pihak PT Mulia Pasifik Mineralindo yang telah melaksanakan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang
“Saya dari Pemerintah Kecamatan Cihara sangat mengapresiasi kepada pihak perusahaan yang telah mengundang saya untuk melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang di Kecamatan Cihara,” kata Asep Kusnandar
Dan harapan saya lanjut Camat Cihara, ketika surat izin operasi produksi sebelum keluar mohon jangan dulu melakukan produksi.
Lanjut Asep kegiatan ini tambah Asep Kusnandar akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang masuk ke Kecamatan Cihara. Semoga kedepannya perusahaan PT Mulia Pasific Mineralindo bisa berjalan dengan lancar,” tutupnya
*(Irwan/Red)