Setahun Sudah, MPP Minta Polda Banten Lakukan Uji Forensik Bangunan RSUD Cilograng

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Setahun Sudah Masyarakat peduli pembangunan (MPP) Laporkan Dinkes Provinsi Banten dan Pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng ke Mapolda Banten, Mereka merasa aneh laporan dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan RSUD Cilograng di Polda banten yang ditangani Subdit 3 Tipikor Polda Banten masih belum jelas, padahal sudah setahun pelaporan tersebut di sampaikan, pada tanggal 16 mei 2023, namun progresnya masih belum jelas.

Hal tersebut disampaikan Hasan Sadeli (Citonk) jum’at (24/5/2024) koordinator masyarakat peduli pembangunan (MPP) dia mengatakan pada awak media, Kami ingin jelas terkait kasus tersebut biar tidak ngambang, RSUD Cilograng ini harus segera di isi kalau tidak bermasalah tapi untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pasien dan pekerja termasuk masyarakat disana kami minta segera tuntaskan laporan kami ini. Ucap Citong.

Sesuai Dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 :“untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan harus menjamin keandalan bangunan gedung dari beberapa aspek seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terangnya.

“Pengujian Forensik Bangunan RSUD Cilograng harus dilakukan pihak penyidik, untuk memastikan gedung tersebut aman dan kuat, sesuai dengan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16Ayat (1), dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman persyaratan Teknis bangunan gedung, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan bencana.

Lanjut Hasan Kalo di Perkotaan (disingkat KepMeneg PU No. 11/KPTS/2000). Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan Lingkungan (disingkat KepMeneg PU No. 10/KPTS/2000).

Bahkan tertuang juga dalam PerMen PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
PerMen PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan PerMen PU No 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 58/KPTS/DM/2002 Tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran Pada Bangunan Gedung (disingkat KepDirJen Kimpraswil No. 58/KPTS/DM/2002).

“Untuk memastikan kualitas bangunan RSUD tentunya bangunan harus aman untuk di gunakan oleh pekerja, masyarakat dan pasien, dengan ini kami masyarakat peduli pembangunan meminta kepada Polda Banten melalui Subdit 3 Tipikor Polda Banten, untuk melakukan uji forensik pada bangunan RSUD Cilograng. Teesebut. yakni melakukan pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung sudah sesuai spesifikasi. dan hasilnya selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung, pemerintah dan APH, untuk melakukan upaya hukum yang berkaitan dengan pidana dan perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh agar bisa di gunakan tegas Hasan.

Ditempat terpisah tokoh masyarakat Lebak selatan A.M Erwin Komara Sukma mengungkapkan kami berharap RSUD Cilograng segera di operasikan Termasuk rekrutmen tenaga kerja segera dilakukan saya dengar Alkes dan fasilitas lainnya sudah komplit, maka diharapkan untuk segera beroperasi, harapnya.

Terkait soal masalah hukum yang sedang di tangani Polda Banten kami pun sepakat untuk memastikan bangunan tersebut aman sebab dalam masa pembangunannya terjadi beberapa kali masalah terkait fisik atau material yang digunakan sehingga butuh pembuktian untuk memastikan bahwa bangunan itu aman. Saya sepakat agar Polda Banten lakukan uji forensik bangunan RSUD Cilograng untuk memastikan terciptanya bangunan gedung yang berkualitas sesuai Fungsinya dan aman bagi
penghuninya, tandas A Erwin.

“Mengingat pentingnya kualitas sarana umum tersebut seperti RSUD Cilograng, bangunan tersebut akan di gunakan oleh masyarakat umum sehingga kualitas bangunan harus bisa dipertanggungjawabkan dan diyakinkan aman. Untuk itu kami sebagai penerima manfaat dan juga sebagai warga lebak selatan memohon agar kiranya Subdit 3 Tipikor Polda banten segera selesaika permasalahan hukumnya dan melakukan uji forensik bangunan RSUD Cilograng,

Semoga ketika sudah jelas semuanya maka RSUD Cilograng bisa segera beroperasi sesuai keinginan masyarakat Lebak selatan, pungkasnya. *(Irwan/Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *