MATADEWA Desak DPRD Lebak Usut Tuntas Surat Rekomendasi Perekrutan PPK

Oplus_131072
banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Repi Rizali, kembali mendesak DPRD Kabupaten Lebak untuk segera melakukan penindakan tegas dan mengusut tuntas kasus surat rekomendasi dalam proses perekrutan calon anggota PPK.

Surat rekomendasi dalam proses perekrutan calon anggota PPK tersebut diduga dikirim oleh pimpinan DPRD Kabupaten Lebak yang menggunakan kop surat dan stempel resmi DPRD.

Repi menyatakan keheranannya atas sikap Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang tidak merasa terhina oleh adanya surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, surat itu merupakan bukti bahwa ada pihak yang sedang menginjak-injak martabat lembaga dan anggotanya.

“Ada orang yang sedang menginjak-injak harkat martabat lembaga DPRD Kabupaten Lebak dan semua anggotanya. Di situ jelas ada penyalahgunaan wewenang, DPRD secara kelembagaan sudah dijadikan alat untuk memuluskan kepentingan pribadi,” ujarnya. Jumat (14/6/2024).

Repi juga menekankan bahwa seluruh anggota DPRD harus bertanggung jawab atas surat rekomendasi tersebut, karena surat tersebut berkop dan berstempel DPRD Kabupaten Lebak.

“Surat itu berkop dan berstempel DPRD, jadi seluruh anggota DPRD harus bertanggung jawab atas surat rekomendasi tersebut. Kalau tidak bisa menjaga martabat lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, lebih baik berhenti jadi anggota dewan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Repi menegaskan bahwa adanya surat tersebut telah menghilangkan marwah, martabat, serta merusak citra DPRD dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap DPRD Kabupaten Lebak.

“Surat itu menghilangkan dua hal, pertama menghilangkan marwah dan martabat serta merusak citra DPRD. Kedua, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Lebak secara kelembagaan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Repi menambahkan bahwa persoalan surat rekomendasi ini akan tercatat dalam sejarah DPRD Kabupaten Lebak sebagai aib paling memalukan, baik untuk lembaga maupun anggotanya, terutama pimpinan DPRD.

“Kasus ini akan menjadi salah satu aib paling memalukan bagi DPRD Kabupaten Lebak secara kelembagaan maupun anggota DPRD secara perorangan, terutama pimpinannya karena tidak bisa menjaga marwah, martabat, serta citra DPRD. Dan sejarah akan mencatat itu,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *