DPUPR Banten Turun Langsung ke Lokasi D.I Cibinuangeun

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Belakangan ini proyek pembangunan Daerah Irigasi (DI) Cibinuangeun yang masuk dalam proyek strategis daerah Provinsi Banten, mendapat sorotan dari Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA).

Proyek yang berlokasi di daerah di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini, disebut-sebut oleh GAMMA terdapat ketidaksesuaian mutu beton pada proyek D.I Cibinuangeun.

Untuk itu, mereka menantang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten untuk melakukan pengecekan bersama ke lokasi proyek pembangunan D.I Cibinuangeun, pada Selasa (27/8/2024.

GAMMA menyebut, bahwa proyek tersebut juga telah merugikan para petani setempat, dan membuat persawahan petani mengalami kekeringan.

Merespon permintaan mereka, pihak DPUPR Provinsi Banten melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Namun sayangnya, pihak GAMMA tidak hadir.

Diketahui, beton pada proyek D.I Cibinuangeun telah dilakukan uji mutu oleh laboratorium penguji yang telah tersertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pada pengujian yang berlangsung terbuka itu, tim penguji independen melakukan serangkaian pengujian mutu dengan alat uji tekanan secara acak dan terkalibrasi.

Sementara untuk hasilnya menunjukkan bahwa kualitas beton yang digunakan dalam proyek irigasi tersebut cukup baik, dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Hadir di Lokasi, Ketua Gapoktan Desa Rahong, Atang mengatakan, pihaknya merasa tidak pernah dirugikan. Justru mereka berharap dengan adanya pembanguan D.I Cibinuangeun, areal persawahan mereka dapat teraliri air.

Karena selama ini, areal pesawahan yang dipersoalkan oleh pihak GAMMA bisa dikatakan tadah hujan, dan hanya mampu panen sekali dalam satu tahun.

Untuk itu, Atang mengaku, ketidak hadiran pihak GAMMA mengundang kekecewaan, sebab ia menilai mereka tidak komitmen, padahal sudah meminta dinas terkait untuk hadir ke lokasi.

“Pada intinya kami meminta Kepala Dinas PUPR Banten tidak mengambil pertimbangan yang bisa berdampak pada keberlangsungan pembangunan irigasi,” katanya.

Atang juga meminta, kepada pihak lain agar tidak menghambat dan membuat issue yang tidak benar.

“Kami ini lah yang merasakan dampak pembangunan, dan merasakan manfaat air yang mengalir di daerah irigasi untuk kepentingan bertani sawah khususnya di Desa Rahong,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, aktivis Lebak, Humaedi, menyatakan bahwa argumen kontroversial Ahmad Hudori tidak bisa dibuktikan. Karena dalam proyek pembangunan itu harus berbicara soal keteknikan, dan tidak bisa hanya bermain asumsi.

Ia juga merasa heran, ketika sampai terdengar ada kabar adanya ancaman terhadap kelompok petani karena mereka mengaku tidak merasa dirugikan.

Kata Humaedi, proyek pembangunan D.I Cibinuangeun ini masuk dalam program Pengawalan Proyek Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Pengawalan dilakukan untuk mengantisipasi dan menangani ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pembangunan proyek strategis daerah.

“Sebaiknya, Tim PPS memanggil Ahmad Hudori untuk meminta penjelasan atas tuduhan dan argumennya, agar bisa dibuktikan. Kalau tuduhan itu tidak berdasar, justru hal itu bisa dianggap sebagai ancaman atau hambatan yang perlu ditindak,” tegas Humaedi.   *(Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *