Warga Kecamatan Cipanas Kehilangan Sertifikat Tanah, Berharap Dapat Penggatinya dari Dinas Terkait

banner 728x90

Gemasiber80News.com, LEBAK – Nasib buruk menimpa Jajang Junaedi warga kampung Lurah Rt 007 Rw 002 Desa Sipayung Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Telah kehilangan sertifikat tanah atas nama Suta dengan Hak milik (HM) Nomor : 001275, NIB/GS/SU : 28.03.04.06.00668, Luas 4.675 M2, Tanggal pembukuan tanggal 01 Agustus 2018 “ Jelasnya

Berdasarkan antara : Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian Resort Lebak Nomor : SKTLK/60/YAN.2.4.1/IV/2024/SPKT Tanggal 22 April 2024
• Berita acara permintaan keterangan /Introgasi Tanggal 30 April 2024
• Kwitansi pembayaran Tanggal 15 Februari 2021
• Surat pernyataan di bawah sumpah /Janji Tanggal 08 Maret 2024, dan
• Dikeluarkan di Rangkasbitung tanggal 28 Juni 2024” oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak “ ttd. Aan Rosmana, S.SiT, M.M, M.H

Dikonfirmasi Jajang Junaedi saat di kediamanya ” ia membenarkan telah kehilangan sertifikat tanah atas nama Suta, juga kehilangan ini sudah di laporkan ke dinas terkait, sesuai yang tertulis di atas “ Terang Jajang Junaedi, Jum’at (2/8/2024)

Selanjutnya Jajang Junaedi “ dengan kehilangan sertifikat tersebut, kepada dinas terkait (BPN-red) Kabupaten Lebak agar mendapat sertifikat lagi sebagai pengganti sertifikat tanah yang hilang tersebut “ Harap Jajang Junaedi  * ( Red) 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *