DKP Banten Gelar Mediasi Soal Alat Tangkap, HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster Apresiasi

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Wanasalam dan pelaku usaha baby lobster di Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Banten, yang telah menggelar mediasi soal alat tangkap baby lobster dan jaring rampus.

Mediasi tersebut yaitu antara HNSI, pelaku usaha Baby lobster, nelayan baby lobster dan nelayan jaring rampus dengan DKP Banten, yang berlangsung di Ruang Rapat Program Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pada Kamis (24/10/2024) siang.

Hadir dalam mediasi tersebut: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Banten, Kepala Cabang DKP Wilayah Selatan, Kepala Satuan Pengawas PSDKP Pandeglang, Ketua HNSI DPC Kabupaten Lebak dan Ranting Kecamatan Wanasalam, Perwakilan Nelayan Jodang Tanam, dan Perwakilan Nelayan Rampus. Namun perwakilan nelayan bangkrak tidak hadir.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Kecamatan Wanasalam, Toton Sopyan mengucapkan terima kasih kepada DKP Banten yang telah memfasilitasi keluhan nelayan khususnya di wilayah Kecamatan Wanasalam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DKP Banten yang telah respon memfasilitasi keluhan nelayan yang selama ini terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Wanasalam, sehingga ada solusi untuk bisa beroperasi nelayan jodang tanam, bangkrak dan jaring rampus,” tuturnya. Jum’at (25/10/2024).

Sementara itu, Pelaku Usaha Jodang Tanam, Ucu Saptudi mengatakan pihaknya telah mendapat undangan dari DKP Banten untuk menyampaikan keluhan nelayan jodang tanam.

“Kami memenuhi undangan dari DKP Banten atas permohonan HNSI Kecamatan Wanasalam dan HNSI Kabupaten Lebak, untuk menyampaikan agar nelayan jodang tanam bisa beroperasi secara resmi,” ujarnya.

Ucu juga mengatakan hasil pertemuan pihaknya yang telah menyampaikan aspirasi nelayan jodang tanam kepada DKP Banten.

“Alhamdulillah hasil penyampaian tersebut direspon baik oleh DKP Banten. Hasil dari penyampaian kami diijinkan beroperasi dari kedalaman titik 0 hingga 10 depa. Kami sangat mengapresiasi pihak DKP Banten yang sudah memberikan ruang untuk para nelayan,” ucapnya.

Diketahui, hasil dari mediasi antara HNSI, pelaku usaha Baby lobster, nelayan baby lobster dan nelayan jaring rampus, DKP Banten memberikan kebijakan ruang operasi untuk para nelayan.

Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha (jodang tanam, bangkrak dan jaring rampus dilakukan pembagian zona penangkapan dengan ketentuan sebagai berikut:

Zona dengan kedalaman 0 hingga 10 depa untuk pelaku nelayan jodang tanam; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Setiap pelaku usaha pemilik kuota penangkapan dibatasi jumlah jodang dalam satu rangkaian 20 pocongan/gantungan.

Zona dengan kedalaman 10 hingga 15 depa untuk pelaku nelayan bangkrak; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Pelaku Usaha bangkrak harus melakukan pendaftaran ulang jumlah bangkrak yang dimiliki ke kantor UPT TPI Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (Gedung SEKAYAMARITIM).

Zona dengan kedalaman diatas 15 depa untuk pelaku nelayan jaring rampus; Memiliki dokumen perizinan lengkap (PAs Kecil dan Buku Kapal Perikanan) ke Dinas perikanan Provinsi Banten.   *(Zx / H.D Kusmana)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *