Musa Weliansyah Sebut Tata Kelola E-katalog Lokal Provinsi Banten Syarat KKN dan Dipaksakan

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menilai Kebijakan Pj Gubernur Banten terhadap pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan kontruksi jalan dan bangunan gedung melalui E-katalog dinilai syarat KKN dan dipaksakan.

Musa mengatakan, E-katalog pada kegiatan kontruksi harusnya jangan dipaksakan, karena berpotensi membuka ruang-ruang koruptif ditubuh organisasi perangkat daerah atau dinas, karena E-katalog yang memiliki kewenangan adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK).

“Sudah tentu yang dipilih adalah perusahaan jasa konstruksi yang sudah terkoneksi ke dinas atau sudah membangun komitmen terlebih dahulu, artinya penilaian PPK subyektif tidak obyektif bahkan dipaksakan,”  ujarnya. Rabu (9/10/2024).

Menurut Musa, hal ini terjadi pada beberapa kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten pada beberapa kegiatan kontruksi, diantaranya pembangunan jalan Sumur-tamanjaya sebesar Rp 87,8 Miliiar mengunakan E-katalog lokal Provinsi Banten, namun yang ditunjuk adalah perusahaan luar yaitu PT Ris Putra Delta dari Surabaya Jawa Timur.

“Untuk melakukan tipu daya menggunakan siasat licik seolah-olah yang ditunjuk perusahaan cabang Banten yang beralamat di Kelapa dua Tangerang, Banten, namun ada yang aneh karena Perusahaan cabang tersebut baru diaktakan pada tanggal 16 Januari 2024 dan pada tanggal 12 Februari 2024 sudah menandatangani kontrak pembangunan jalan Sumur-Tamanjaya Rp 87,8 Miliar,” ucapnya.

Musa juga mengatakan, hal yang sama terjadi pada pekerjaan jalan Cikumpay-Ciparay Rp 87,6 Miliiar, yang mana PT Lambok Ulina yang ditunjuk oleh PPK, keduanya belum lama memiliki kantor cabang di Tangerang yang diduga hasil “By Design” Oknum Pj Gubernur Banten dan Kadis PUPR.

Legislator asal Dapil Kabupaten Lebak ini, mengaku sudah mengantongi siapa-siapa yang ada di pusaran kedua perusahaan tersebut, siapa dalangnya, siapa pemodalnya dan siapa direktur cabangnya, tentunya mereka yang memiliki konektivitas sebelum menerima kontrak atau sebelum dipilih oleh PPK melalui etalase prodak E-katalog Lokal Provinsi Banten.

Dampak negatif dari persoalan diatas, menurut Musa bukan hanya berpotensi adanya dugaan korupsi yang berakibat pada kerugian negara dan tidak sesuai dengan tatacara E-katalog yang obyektif dan profesional.

Namun, lanjut Musa, berdampak pada lambatnya pekerjaan seperti yang terjadi saat ini, progres pekerjaan belum mencapai target yang maksimal padahal sudah bekerja lebih dari 210 hari kalender namun bobot baru dikisaran 60%.

“Di lapangan menggunakan material beton fc 45 tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang sebelumnya ada di etalase produk E-katalog LKPP. Parahnya lagi ketika saya datang ke lokasi semua personil inti yang seharusnya standbye di lapangan malah tidak ada, baik personil inti PT Ris Putra Delta maupun PT Lambok Ulina,” terangnya.

Musa menduga kuat para tenaga ahli tersebut hanya dicatut namanya saja untuk memuluskan kontrak kerja proyek tersebut, “Bisa jadi mereka hanya datang saat Pre Construction Meeting (PCM),” ungkapnya.   *(Uzex)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *