Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Minta Pertambangan Batu Belah Segera Tempuh Ijin

banner 728x90

Gemasiber80news.com,LEBAK – Menanggapi pengaduan dari para aktivis dan munculnya pemberitaan, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra Samboja Uton Witono Meminta pihak Perusahaan Tambang Batu yang di duga ilegal/belum mengantongi izin tambang agar menghentikan aktivitas kegiatan penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng sebelum perijinan ditempuh.

” Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” Kata Samboja Uton Witono yang familiar disapa ama dewan kepada Wartawan , Kamis 30 / 01/ 2025.

Tidak hanya itu , Samboja Uton Witono pun mengingatkan kepada pihak perusahaan PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) selaku pembeli dari batu belah yang diduga ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.

” Ya kami sudah mengingatkan ke perusahaan Tersebut, agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT. NKE agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” tandasnya.

Ditempat terpisah , Kepala Desa Lebak Tipar , Kecamatan Cilograng , Kabupaten Lebak, Prov Banten Didi Dulyani ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait dugaan tambang ilegal tidak membantah.

” Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ujar Didi Dulyani yang akrab disapa Jaro koras .

Didi Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah itu tidak hanya belum mengantongi izin penambangan , izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.

” Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah memberi ijin kegatan penambangan batu tersebut,” karena perijinan itu bukan ada pada kami, tandasnya.

Terpisah Camat Cilograng Hendi Suhendi, S.IP saat dikonfirmasi via Whatsapp mempersilahkan para awak media untuk datang ke Kantor nya,   *(Irwan/Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *