Foto: Kepala BPKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan
Gemasiber80news.com, LEBAK – Polemik sengketa lahan yang melibatkan pihak ahli waris, yang didampingi oleh Ormas Forwatu Banten, dan Pemerintah Kabupaten Lebak, terkait lahan SDN 2 Kaduagung Timur, masih terus berlanjut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk diproses lebih lanjut.
“Masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 1978. Kami tidak banyak memberikan komentar karena proses hukum sedang berjalan di pengadilan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang,” kata Halson, kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Halson menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati jalannya proses hukum yang ada. “Jika ada pihak yang ingin menggugat pemerintah daerah, kami hormati saja proses yang sedang berjalan di pengadilan,” tambahnya.
Selain itu, Halson menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat sembarangan mengeluarkan anggaran untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, karena hal ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Semua pengeluaran harus melalui prosedur yang jelas. Jika tanah tersebut masih dalam status sengketa, maka harus ada putusan pengadilan. Jika pengadilan memutuskan adanya kewajiban ganti rugi, baru kami akan keluarkan anggaran,” ungkapnya.
Halson juga membantah tuduhan terkait penolakan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) yang disebutkan menolak oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia menjelaskan bahwa akta perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak ditolak oleh hakim karena dianggap tidak dapat dieksekusi (non-executable).
“Akta Van Dading atau Akta Perdamaian sudah disepakati antara kedua belah pihak dan sudah dimediasi oleh hakim mediator. Bupati, Sekda, saya sebagai Kepala BKAD, serta Kadis Dindik, semuanya sudah menandatangani akta tersebut. Namun, hakim menolak akta perdamaian tersebut karena tidak dapat dieksekusi dan mengharuskan dilanjutkan ke sidang,” jelas Halson.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera membayar ganti rugi atas lahan SDN 2 Kaduagung Timur jika putusan pengadilan telah keluar dan menetapkan hasil yang jelas.
“Jika putusan sudah keluar, Pemda Lebak akan membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan. Sabar saja, kita ikuti aturan. Kecuali jika Pemda Lebak tidak merespons, baru itu bisa dipertanyakan,” tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku. *(H.D Kusmana)