Gemasiber80news.com,LEBAK – Menindak lanjuti/mengutif pemberitaan sebelumnya yang telah tayang di media Bungas Banten” dengan judul berita “Aktivitas Tambang Pasir Laut di Desa Wanasalam Diduga Tak Berizin”
Pasalnya bahwa aktivitas penambangan pasir laut yang berada di kampung Sukabakti desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten patut di duga tak berizin.
Seperti yang di katakan oleh salah satu sumber yang enggan di sebut jatidirinya “ bahwa aktivitas penambangan pasir laut tersebut diduga tak berizin, baik dari pemerintah desa setempat, juga dari pemerintah kabupaten , maupun Distamben Provinsi“ Ungkapnya
“ Maka hal tersebut saat di konfirmasi Kepala desa ( Kades ) Wanasalam Yayu Riawati , Senin (17/2/2025) kemarin “ melalui pesan WahtsAap (WA) di nomor 0856 7330 9xx “ bahwa Kades Wanasalam tidak merespon , seolah –olah bungkam “ enggan memberikan keterangan soal adanya pengusaha pasir laut di wilayahnya “ terakit adanya izin lingkungan tersebut.
Terpisah Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten Aminudin “ menjelaskan bahwa setiap pengusaha tambang di wilayah desa harus memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau dinas terkait.
“ Izin lingkungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Izin lingkungan untuk kegiatan penambangan biasanya mencakup beberapa aspek, seperti :
1. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
3. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
“ Dengan memiliki izin lingkungan, pengusaha tambang diharapkan dapat menjalankan kegiatan penambangan dengan bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.” Tegas Aminudin
“ Pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah setempat, menindak tegas penambangan pasir laut yang berada desa Wanasalam tersebut “ Apalagi jika penambangan tersebut terbukti ilegal tak sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
” Kami berharap kepada APH untuk dapat memberikan epek jera kepada para pelaku,” Tegasnya. *(Red)