Koalisi Organisasi Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kecamatan Malingping, Ini Tuntutannya

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Puluhan mahasiswa dan pemuda di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kecamatan Malingping, pada Jumat (28/2/2025).

Aksi itu merupakan Koalisi organisasi yang ada di Wilayah Lebak Selatan, diantaranya, Himakom UNMA Banten, AMBAS, KNPI Malingping, Pokrol Bambu, HMI dan GMNI.

Dalam tuntutan aksi, para mahasiswa minta Camat Malingping mundur, karena dianggap gagal dalam mengentaskan persoalan di Malingping.

Sejumlah persoalan itu diantaranya, dugaan pungutan liar di Alun-alun Malingping, yang dituding tidak masuk ke retribusi daerah Lebak.

Selanjutnya, jalan milik kewenangan Kabupaten Lebak yang di lingkungan Alun-alun Malingping tampak rusak parah yang sering menyebabkan kecelakaan kendaraan, namun tidak ada perhatian dari pemerintah.

Kemudian, mahasiswa juga mendesak agar pemerintah daerah menegakkan Perbub Lebak Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam Perbup itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Menurut mereka, Perbup Nomor 60 Tahun 2024 itu bertentangan dengan Perbub Nomor 109 Tahun 2023 Tentang pengelolaan retribusi daerah.

Dalam hal ini, dalam Perbup tersebut, ada dugaan terjadi tabrakan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah Lebak, berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan di Pasar Malingping dan Pungutan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkungan Alun-alun Malingping.

“Kami menilai, Perbup Nomor 109 Tahun 2024  bertentangan dengan Perbup Nomor 60 Tahun 2024, dan itu adalah aturan yang blunder, sehingga pemerintah Lebak segera mencarikan solusi, terutama terjadi kemacetan,” tegas Korlap Aksi di dalam orasinya, Firman Habibi.

Selain isu di atas, para mahasiswa juga mengendus adanya dugaan monopoli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Malingping.

Camat Malingping, Dadan R Wardana saat menemui peserta aksi menyampaikan, bahwa tuntutan yang disampaikan pendemo bukan bagian dari kewenangan wilayah kecamatan.

Dadan menyarankan agar peserta aksi menanyakan persoalan jalan macet dan pungutan liar yang tidak masuk kas daerah itu ke pihak yang tidak berkompeten.

“Dari awal saya jadi Camat Malingping, PKL di Alun-alun sudah ada yang mengelola, maka silahkan pertanyakan ke pengelola,” kata Camat.

Berkaitan dengan dugaan monopoli jabatan di lingkungan desa di Kecamatan Malingping, Dadan mengatakan, jika pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi.

“Perangkat desa itu kewenangannya ada di kepala desa, sementara camat hanya memberikan rekomendasi,” katanya.

Usai melaksanakan aksi damai tersebut, para pendemo berencana bakal melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di beberapa OPD Pemkab Lebak, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan di Depan Kantor Bupati Lebak.   *(Dena F.P)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *