Prades Malingping Utara Diduga Tilep Setoran PBB Puluhan Juta Rupiah

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Skandal dugaan penggelapan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mencuat ke permukaan. Kolektor pajak PBB P-2 bersama oknum aparat desa diduga kuat menggelapkan setoran pajak dari wajib pajak selama bertahun-tahun, yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak dan wajib pajak.

Kasus ini terungkap setelah pernyataan H. Edy Murpik, seorang warga yang terkejut saat hendak membayar pajak PBB tahun 2025 untuk keluarga di Bank Jabar MPP Mandala Rangkasbitung, pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Petugas Bank Jabar memberitahukan bahwa setoran pajak PBB untuk NOP: 36.02.010………..0 di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, atas nama H. Odih (almarhum), mantan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, dinyatakan belum dibayar selama enam tahun sejak 2015.

“Keluarga saya tidak pernah mengabaikan kewajiban membayar pajak atau menunggak pajak. Hari ini, Rabu (19/2/2025), merupakan hari pertama sistem pelayanan PBB baru dibuka, dan saya sudah siap membayar,” kata H. Edy Murpik, yang juga Ketua Dewan Pembina Ormas (PPBNI) Satria Banten.

Selama ini, keluarga saya di Malingping selalu membayar pajak PBB setiap tahun kepada kolektor pajak di desa yang datang langsung ke rumah-rumah warga sambil menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Edy Murpik menambahkan bahwa persoalan ini bukan pertama kalinya dialami keluarganya terkait pajak PBB. Kejadian serupa pernah terjadi pada 2024 saat mengurus peralihan hak atas tanah warisan dari almarhum ibu di Blok Sukajadi, Desa Rahong, Kecamatan Malingping.

Saat itu, keluarga Edy diberitahu oleh petugas Bank BJB di MPP Mandala bahwa mereka memiliki tunggakan pajak selama 10 tahun dengan nilai mencapai lebih dari Rp 12 juta. Pembayaran tunggakan tersebut diketahui saat akan membayar BPHTB waris, yang menjadi salah satu syarat untuk pengurusan akta waris.

Kekesalan Edy semakin memuncak setelah konfirmasi kepada kolektor pajak di Desa Rahong, yang secara terbuka mengaku bahwa setoran pajak yang diterima telah digunakan untuk membayar cicilan motor pribadinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa oknum kolektor pajak tersebut sengaja menggelapkan pembayaran pajak dari wajib pajak.

“Karena saya memerlukan bukti lunas PBB terpaksa dengan rasa jengkel, saya membayar atas tunggakan PBB tersebut. Sementara dari petugas kolektor desa yang berjanji akan membayar sampai hari ini tidak ada realisasinya,”tegas H. Edy Murpik.

Edy Murpik meminta kepada Bupati Lebak, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, dan Bappenda Lebak agar mengambil tindakan tegas terhadap kolektor PBB di pedesaan yang diduga terlibat penggelapan pajak. “Kolektor PBB di desa sebaiknya dihapuskan saja,” ujarnya.

Kepala Desa (Kades) Malingping Utara, Budi, yang dihubungi di kantor Desa Malingping Utara, tidak masuk kerja. Menurut stafnya, “Pak Kades sedang sakit.”

Menanggapi permasalahan ini, Camat Malingping, Dadan R. Wardana, menyatakan bahwa sistem penagihan PBB P-2 dilakukan oleh masing-masing desa. Setelah melakukan penagihan kepada para wajib pajak, pembayaran pajak kemudian disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jabar. Pihak kecamatan tidak terlibat langsung dalam urusan setoran pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, yang dihubungi pada Rabu (19/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait permasalahan setoran pajak yang terjadi di Desa Malingping Utara, khususnya, dan desa-desa se-Kabupaten Lebak pada umumnya.

Doddy mengimbau masyarakat untuk secara aktif memeriksa status setoran pajak mereka. Masyarakat disarankan memanfaatkan sistem daring yang disediakan oleh Bapenda Lebak melalui situs cepleo.lebakkab.go.id. Melalui sistem ini, wajib pajak bisa mencetak SPPT dan melakukan pembayaran langsung melalui berbagai kanal pembayaran seperti Bank BJB, kantor pos, atau gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

Target pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Lebak sebesar Rp44.220.000.000, namun hanya terealisasi sebesar 65 persen. Rendahnya pencapaian setoran pajak PBB tersebut diduga kuat disebabkan adanya penggelapan yang dilakukan oleh oknum kolektor PBB tingkat desa.   *(H. Dede Kusmana)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *