Gemasiber80news.com, LEBAK – Kemarahan disertai pemukulan yang dilakukan oleh beberapa warga Kampung Kaungcaniran RT 09 RW 03, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap pria yang diduga pengedar obat tanpa ijin edar, menjadi viral.
Pria bernama Rinaldi alias Marko alias Jangkung Bin Irham Abdullah, yang diduga pemasok/ pengedar obat jenis Tramadol dan Heximer tanpa ijin edar tersebut adalah warga asal Aceh, ia sudah beristri dan berdomisili di Kampung Kaungcaniran sekitar setahun yang lalu.
Dari pengakuan dua orang yakni Junaedi alias Jalu (Bandar) dan Madrotul alias Opung (Kurir) pada Kamis, 20 Maret 2025 bertempat di Aula Masjid Al Magfiroh Kampung Kaungcaniran, mereka mengaku mendapatkan obat tanpa ijin edar jenis Tramadol dan Heximer dari Saudara Rinaldi alias Marko.
Obat tanpa ijin edar Tramadol dan Heximer, ia jual kepada warga yang kebanyakan masih kalangan remaja putra dan putri di wilayah Kampung Kaungcaniran dan sekitarnya.
Dengan adanya hal tersebut membuat geram warga Kampung Kaungcaniran, sehingga masyarakat sekitar sudah melakukan upaya pencegahan namun tidak digubrisnya sehingga kemarahan warga memuncak dan melakukan pemukulan kepada Saudara Rinaldi alias Marko.
Pemukulan yang dilakukan oleh beberapa warga kepada saudara Rinaldi pada saat akan meminta maaf kepada masyarakat, bertempat di Aula Masjid Al Magfiroh Kampung Kaungcaniran, pada saat usai Shalat Tarawih, Kamis (27/03/2025).
Pada saat pemukulan terhadap Rinaldi yang dilakukan oleh beberapa warga Kampung Kaungcaniran tersebut, sempat dihalau kepala desa setempat dan para tokoh agama dan yang lainnya, namun upaya tersebut tidak bisa meredam amarah warga.
Sehingga Rinaldi mengalami luka sobek di sekitar alis mata sebelah kanan akibat pukulan warga, sempat di bawa ke klinik sekitaran depan Polsek Malingping dan mendapatkan perawatan (dijahit).
Selain dua orang yakni Junaedi alias Jalu dan Madrotul alias Opung tersebut, menurut informasi ada pula warga Kampung Kaungcaniran yang berinisial Ut, Hs, Bi, dan Ji, diduga pengedar obat Tramadol dan Heximer tanpa ijin edar.
Salah satu Warga Kampung Kaungcaniran, yang enggan disebutkan namanya, mengaku prihatin atas maraknya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer tanpa ijin edar. Berharap Aparat Penegak Hukum bertindak tegas.
“Saya merasa prihatin dengan maraknya obat-obatan tanpa ijin edar yang bisa merusak masa depan generasi bangsa. Dan saya berharap penegak hukum segera berantas dan proses pelaku yang melanggar aturan hukum sesuai prosedur,” ucapnya. *(H.D Kusmana / Ade Bonet)