Timbulkan Dampak, KOBAM Audiensi Dengan Dinas ESDM 

banner 728x90

Gemasiber80news.com, SERANG – Masyarakat Kecamatan Bayah yang berhimpun pada Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM), melakukan Audiensi dengan Pihak Dinas ESDM Provinsi Banten berkaitan dengan Dampak Lingkungan di hulu dan di hilir, dugaan Penggunaan Bahan Kimia serta Pengelolaan Limbah B3, dan Pelaksanaan Pertambangan PT. SBJ tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. (Selasa, 11 Maret 2025)

Hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Kabid Minerba, serta Staf di Dinas ESDM dan para ketua dalam Koalisi Bayah Menggugat, Dinas ESDM mengapresiasi dan berterima kasih terhadap pengaduan Masyarakat yang informatif, aktual dan teradministrasi.

“Kami Dinas ESDM terbuka dengan laporan masyarakat apalagi saat ini memang sedang hit isu mengenai PT. SBJ, kami perlu masukan seperti ini yang runut dan jelas, Segera dalam 3 Hari ini informasi dari teman-teman KOBAM akan kami sampaikan kepada kementerian ESDM RI” Terang Ari James Faraddy dalam Audiensi Tersebut

Lanjut Ari, Tanggal 30 Januari 2025 lalu, Kami telah mengadakan rapat Koordinasi dengan perwakilan kementerian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLHK Banten, Inspektur Tambang, Pihak PT. SBJ dan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Cibeber, yang mana kesimpulannya PT SBJ dilarang melakukan aktivitas Pertambangan, sebelum Revisi RKAB 2024-2026 dan Addendum Feasibility Study (FS)

Riki M, SH., Perwakilan Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menyampaikan secara tegas berdasarkan data, yurisprudensi Putusan PN Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb dan Faktual dampak lingkungan dilapangan akibat pertambangan dan pengolahan emas PT. SBJ diduga dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar baik di hulu (Cibeber) dan di hilir (Bayah), karenanya meminta dinas ESDM untuk mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP.

“Di hilir (Bayah) dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat nyata akibat Pertambangan di hulu (Cibeber), longsor dan luapan lumpur terhadap persawahan di desa Cidikit, Abrasi dan luapan sungai Cidikit terhadap persawahan di Desa Bayah Barat dan Darmasari, serta pendangkalan DAS Cidikit dan muara laut Bayah, karenanya kami meminta segera ada tindakan tegas dari kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Banten,” Jelasnya

Ditempat yang sama, Gusrian yang akrab disapa Sanong, menyampaikan Selain Surat yang 3 hari kedepan akan dikirimkan Dinas ESDM kepada Kementerian, kami akan tetap melakukan class action, ke pengadilan melalui gugatan masyarakat dan laporan pengaduan secara langsung kepada Kementerian ESDM.   *(Tim Media/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *