Gemasiber80news.com,PANDEGLANG – Polemik terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Alun-alun Pandeglang kembali mencuat. Meski Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut telah lama diberlakukan, aktivitas PKL di area alun-alun masih berlangsung.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah belum konsisten menegakkan regulasi, sementara koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dipertanyakan.
Ketua Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi, menilai aturan yang berlaku saat ini perlu dievaluasi. Menurut dia, perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penataan PKL.
“Jika kondisinya seperti saat ini, solusi yang tepat adalah segera meninjau ulang peraturan mengenai larangan pedagang berjualan di alun-alun dan merevisi Perda K3,” ujar Apandi, Sabtu (29/11/2025).
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P2PKL). Regulasi tersebut, menurut dia, dapat menjadi landasan hukum untuk mengatur sekaligus memberdayakan PKL, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Eksekutif maupun legislatif perlu berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan PAD. Salah satunya melalui Perda P2PKL,” kata Apandi.
Dukungan terhadap penataan alun-alun juga datang dari tokoh masyarakat H. Aang Kunaefi Saputra. Ia menilai penerapan tarif sewa fasilitas umum di Alun-alun Pandeglang dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan manfaatnya kembali kepada pembangunan daerah.
Polemik yang berkepanjangan ini dinilai memerlukan langkah konkret. Pemerintah daerah didorong untuk mengevaluasi serta merevisi regulasi yang ada agar penataan alun-alun dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek ekonomi masyarakat.
“Koordinasi antar instansi harus diperkuat agar penataan Alun-alun Pandeglang dapat dilaksanakan dengan lebih baik,” ujar Aang.
Hingga berita ini disusun, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti, serta Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin, belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
*(Red)








