Pilkades Ditunda, Masyarakat Adat Desa Citorek Timur RDP dengan DPRD Lebak Prihal Pemalsuan Tandatangan

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Kabupaten Lebak akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di November 2022. Namun hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada (1/9/2022) lalu menghasilkan keputusan bahwa Pilkades akan dilaksanakan pada 65 Desa kecuali 1 Desa yaitu Citorek Timur akan ditunda. Pro dan kontra dikalangan pemangku kepentingan begitu terjadi. Sabtu (10/9/2022).

Disela-sela Rapat Paripurna DPRD Lebak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Musa Weliyansyah membacakan surat pernyataan yang isinya merekomendasikan agar Pilkades Citorek Timur dilanjut, pada (8/9/2022).

Ia menyampaikan ada tujuh Fraksi pimpinan Partai yang minta untuk dilanjut.

Sehabis Paripurna, Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) puluhan masyarakat adat Desa Citorek Timur yang meminta Pilkades ditunda. Hadir dalam rapat itu, Pimpinan Wakil Ketua I Ucuy Masyuri, Wakil Ketua II Junaedi Ibnu Jarta, Wakil Ketua III H. Nana Sumarna, Ketua Komisi I H. Enden Mahyudin, Anggota DPRD Lebak Dapil IV.

Dalam RDP tersebut, H. Cece Apandi menyampaikan bahwa perjalan masyarakat Adat Citorek Timur dalam mengawal Desa Adat begitu panjang. Ia menjelaskan bahwa sebelum NKRI berdiri, masyarakat Desa Adat sudah lama berdiri dan mengisi keutuhan NKRI.

“Ketika proses panjang ini dinodai oleh segelintir orang yang melakukan pemalsuan tandatangan, tidak elok marwah Perjuangan Desa Adat ini dinodai oleh segelintir oknum Citorek Timur,” pungkasnya.

Naryudin, warga Adat Citorek menyampaikan bahwa oknum yang sebelumnya datang ke DPRD Kabupaten Lebak adalah mereka yang menjual masyarakat dengan melakukan pemalsuan tandatangan.

“DPRD Kabupaten Lebak jangan diam diri dalam mengawal ini. Kami tahu oknum yang mencoba memperkeruh suasana Desa Citorek Timur,” ujarnya.

Aryaudin, Tokoh Citorek menyampaikan Pilkades Citorek Timur yang menentukan adalah warga masyarakat Citorek bukan pihak-pihak luar yang di Citorek yang mencoba membuat gaduh.

“DPRD Kabupaten Lebak harus obyektif dalam mengambil keputusan, jangan gegabah dalam mengambil kebijakan, ini bisa berakibat terhadap keputusan kebijakan. Karena kami juga dirugikan dengan proses yang meng klaim aspirasi dengan menjual pemalsuan tandatangan,” pungkasnya.   *(Red).

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *