Siswa SMKN 1 Cibeber Jadi Korban Pembacokan

banner 728x90

Gemasiber80news.com,LEBAK – Telah terjadi pembacokan terhadap Reno Herlambang Siswa SMKN 1 Cikitok Kelas XI, warga Kampung Tenjo Laut, RT.03/RW.04, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,Provinsi Banten Rabu ( 12/02/2025 ) pagi sekira pukul 01:00 Wib dini hari.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, peristiwa terjadi di ruas jalan Bayah – Cikotok Km.04, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Korban mengalami luka lebar yang menganga hinga bagian dalam kepala terlihat, dan saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bunut, Sukabumi – Jawa Barat.

Diduga, Reno menjadi korban tawuran atau perselisihan antar kelompok geng sekolah, dan untuk dugaan sementara, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa nara sumber, terduga pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

Untuk memastikan peristiwa tersebut, awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bayah Ipda Danang Wahyu menjelaskan bahwa pihak Polsek Bayah belum menerima laporan dari pihak korban.

“Saya belum menerima laporan kang. Tapi dengan adanya informasi tersebut, kami tengah melakukan koordinasi dengan Polsek Cibeber dalam melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah Dedi Vistasio (Devis-Red) sangat menyayangkan dengan adanya tindakan kriminalitas yang terjadi dikalangan anak sekolah seperti itu.

“Sungguh miris sekali, dengan terus terulang kejadian tindak kriminal dikalangan anak sekolah seperti ini. Ini bukan lagi perilaku kenakalan remaja, tapi jelas ini merupakan tindak kriminal, jadi tidak bisa lagi ditolelir,” tegas Dedi Vistasio yang akrab disapa Bang Joy.

Saya berharap pihak aparat penegak hukum ( APH ) mengusut tuntas tindak pidana seperti ini. Karena kejadi seperti ini tidak baru terjadi sekarang, tapi sudah berulang-ulang terjadi. Oleh karena peristiwa seperti ini harus diproses secara tuntas agar ada efek jera bagi pelaku atau yang akan melakukan tindak pidana seperti itu, imbuh Kejoy.       *(Didin Jamaludin/Irwan/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *