Gemasiber80news.com,LEBAK – Terkait informasi telah terjadinya pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh 14 orang pelaku di kecamatan Bayah beberapa hari yang lalu telah viral dan menjadi perbincangan dikalangan awak media, aktivis dan warga, menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim awak media bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Lebak bekerjasama dengan Polsek bayah.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kanit Reskrim Polsek Bayah IPDA Danang W mengatakan” Terkait perkara tersebut Polres Lebak yang nangani, silahkan akang konfirmasi ke Polres, ujar Kanit Reskrim Polsek Bayah Rabu (16/4/2025)
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Limbong saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan, bahwa perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di pantai pulomanuk, sedang kami tangani, dan masih dalam proses melengkapi berkas perkara di PPA Polres Lebak, terang Kanit PPA Polres Lebak.
Sementara Bu Puji dari UPTD PPA Lebak juga saat dikonfirmasi perihal pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur mengatakan, untuk korban sudah kami dampingi saat BAP,Visum dan akan di jadwalnya pemeriksaan kejiwaan para korban melalui konsultasi klinis, terkait perkara masih dalam proses penyelidikan pak..terangnya.
Sampai berita ini dinaikan rekan-rekan baik dari para awak media,aktivis dan lainnya masih menunggu proses nya, pada prinsipnya meminta agar semua para pelaku diadili, karena ini preseden terburuk yang merusak generasi penerus bangsa.
*(Tim/Red)