Gemasiber80news.com,LEBAK – Dalam rangka memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, sebanyak 11 desa di Kecamatan Bayah secara resmi melaksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bayah, Ade AR, dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah desa.
” Hari ini Ke-11 desa berkumpul untuk menyampaikan laporan serta menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban secara kolektif kepada Pemerintah Kecamatan Bayah,” ujar Ade, Senin 6 April 2026.
Menurut Ade, Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
” Hal ini merupakan amanat undang-undang yang dipertegas dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,” kata Ade.
Ia juga mengapresiasi atas kepercayaan desa-desa dan pemerintah Kecamatan Bayah kepada
BKAD yang bertindak sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Ia berharap seluruh rangkaian evaluasi laporan dapat berjalan lancar dan berkesesuaian, demi kebaikan pembangunan di wilayah Bayah.
Senada dengan hal tersebut, Camat Bayah, Dadan Juanda, yang membuka langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa LPPDes bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen transparansi.
“Sesuai regulasi dan tahapan yang ada, LPPDes wajib dilaporkan sebagai bentuk implementasi akuntabilitas keuangan desa,” kata Dadan.
Salain itu, masyarakat dan pemerintah perlu melihat sejauh mana ketepatan penggunaan anggaran hingga penyerapan manfaatnya bagi masyarakat desa,” tegas Dadan.
“Dengan terlaksananya penyampaian LPPDes ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan warga,”pungkasnya.
Diketahui, kegiatan LPPDes tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Bayah, berlangsung penuh khidmat.
*(Irwan/Red)








