Gemasiber80news.com, SUKBUMI – Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan eartawan yang sedang meliput di RSUD Pelabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beberkan pengungkapan penganiayaan seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan berita korban yang terjatuh dari jembatan.
Disampaikan dalam press rilis Jum’at (17/6/2022) pukul 13.00 WIB, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menerangkan bahwa pelaku penganiayaan wartawan dapat diungkap dan diamankan pihak Polres Sukabumi. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartwan tersebut berinisial AM (26 tahun) dan BS (46 tahun) yang keduanya warga di Kecamatan Simpenan.
“Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut berinisial AM (26 tahun) dan BS (46 tahun),” terang Dedy.
Dirinya pula mengungkapkan kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat kejadian dalam melakukan penganiayaan, yakni terduga pelaku AM (26 tahun) mendorong dan memukul menggunakan tangan kosong di kepala bagian kiri korban sehingga menimbulkan memar. Sedangkan BS (46 tahun) melakukan pemukulan sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke punggung korban.
“Kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat kejadian dalam melakukan penganiayaan,” ungkap Dedy.
Dijelaskan pula bahwa motif para terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan dikarenakan tidak terima keluarganya yang menjadi korban bencana terjatuh dari jembatan diliput dan diambil gambar. Namun Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menegaskan walaupun tidak suka untuk diambil gambar tetap tindakan pemukulan tidak diperbolehkan.
“Motif para terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan dikarenakan tidak terima keluarganya yang menjadi korban bencana terjatuh dari jembatan diliput dan diambil gambar,” jelasnya.
Sementara di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, menambahkan, terduga pelaku AM (26 tahun) dan BS (46 tahun) masih hubungan keluarga dan diamankan di kediamannya masing-masing walaupun diduga sempat berniat akan melarikan diri namun berhasil di amankan.
“Terduga pelaku AM (26 tahun) dan BS (46 tahun) masih hubungan keluarga dan diamankan di kediamanya masing-masing,” tambah I Putu Asti.
Sebagaimana diketahui penganiayaan terjadi terhadap seorang wartawan Jurnal Sukabumi bernama Ilham Nugraha (27 tahun) yang sedang bertugas meliput korban yang terjatuh dari jembatan di RSUD Pelabuhanratu beberapa waktu lalau. *(Vistasio/Red).