Gemasiber80news.com, LEBAK – Miliki Narkotika jenis Shabu, dua Warga Malingping ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dua Pelaku AP (37) dan SP (25), keduanya adalah warga Malingping diamankan berikut barang bukti saat di pinggir jalan yakni di Jalan Syekh Nawawi, Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jum’at (8/7/2022).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan dua Pelaku AP (37) dan SP(25), warga Malingping diamankan di pinggir jalan yang berada di Jalan Syekh Nawawi, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jum’at (8/7/2022) pukul 20.00 WIB,” terang Malik. Senin (18/7/2022).
“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna biru,” tambahnya.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya. *(Rls/Red).