Gemasiber80news.com, LEBAK – Kapolsek Cibeber menghadiri acara tasyakuran Kantor Kecamatan Cibeber yang baru direnovasi, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tepatnya di Jalan Cikotok-Cimaja Km 05 Warungbanten. Sabtu (13/8/ 2022).
Bersyukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bentuk pengabdian umat manusia kepada Sang Pencipta. Acara tasyakuran dipimpin oleh Ustad Asep Abdusomad Al Fansury dari Pondok Pesantren Hidayatul Insan Amanah, Kampung Sukasari Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber.
Acara tasyakuran dimulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, dan diikuti oleh Camat Cibeber Ade Kurnia Wijaya, Sekmat Suhendi, Kapolsek Cibeber AKP Rahmat Hidayat, Danposmil Cibeber Serma Dedi R, Ketua PHBN Kecamatan Cibeber Oay Yohayudin, Kasatpol PP Ade Supriyatna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitar Warungbanten.
Camat Cibeber, Ade Kurniawijaya, usai acara tasyakuran, menyampaikan, “Acara tasyakuran ini dalam rangka akan diresmikannya gedung Kecamatan Cibeber setelah di renopasi, dan menyambut Hari Jadi Kecamatan Cibeber yang ke-30 yaitu tanggal 14 Agustus 2022, dan hari jadi ini yang pertama diadakan,” ujarnya.
Suhendi, Sekretaris Camat Cibeber, menambahkan, “Rencana peresmian Kantor Kecamatan Cibeber akan diresmikan langsung oleh Bupati Lebak H Iti Octavia Jayabaya pada hari Minggu 14 Agustus 2022 pada pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Risalah terbentuk Kecamatan Cibeber, pertama kali dibentuk pada tahun 1992 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bayah dan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1992 (pasal 02) tentang Pembentukan 27 Kecamatan di Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat saat itu.
Bersamaan dengan pembentukan Kecamatan Cibeber yang ditetapkan 14 Agustus 1992, juga dibentuk Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Adapun desa-desa yang masuk kedalam wilayah Kecamatan Cibeber meliputi Desa Sukamulya, Desa Cihambali, Desa Ciparay, Desa Citorek, Desa Ciusul, Desa Neglasari, Desa Hegarmanah, Desa Cikadu, Desa Sirnagalih, Desa Cisungsang, Desa Kujangsari, Desa Situmulya, Desa Mekarsari, Desa Girimukti, Desa Cibeber, Desa Warungbanten, Desa Cikotok, dan Desa Kujangjaya.
Pada tahun 2004 Desa Girimukti Kecamatan Cilograng.
Pada tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melakukan pembentukan, penataan dan perubahan nama desa-desa di wilayah Kabupaten Lebak dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan dan Perubahan nama desa-desa di Wilayah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Perda tersebut, wilayah Kecamatan Cibeber bertambah 3 desa yaitu Desa Citorek Barat yang berasal dari sebagian wilayah Desa Citorek, Desa Wanasari yang berasal dari sebagian wilayah Desa Mekarsari dan Desa Gunungwangun yang berasal dari sebagian wilayah Desa Cisungsang.
Seiring berjalannya waktu, sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melakukan pembentukan, penataan dan perubahan nama desa-desa di wilayah Kabupaten Lebak. Berdasarkan Perda tersebut, wilayah kerja Kecamatan Cibeber bertambah 2 desa yaitu Desa Citorek Sabrang yang sebagian wilayahnya berasal dari Desa Citorek Timur, dan Desa Ciherang yang sebagian wilayah berasal dari Desa Warungbanten dan Desa Cibeber.
Dengan demikian, dari mulai dibentuk pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2022 wilayah kerja Kecamatan Cibeber terdiri dari 22 desa, meliputi Desa Sukamulya, Desa Cihambali, Desa Citorek Timur, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Kidul, Desa Neglasari, Desa Hegarmanah, Desa Cikadu, Desa Sirnagalih, Desa Cisungsang, Desa Kujangsari,Desa Situmulya,Desa Mekarsari,Desa Cibeber, Desa Warungbanten, Desa Cibeber, Desa Cikotok, Desa Kujangjaya, Desa Wanasari, Desa Gunungwangun,Desa Citorek Barat, Desa Ciherang, dan Desa Citorek Sabarang.
Itulah risalah terbentuknya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. *(Aan/Joy/Red).