Gemasiber80news.com, LEBAK – Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) Genset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana, Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk para pelaku pencuri genset barang inventaris PT Xl Axiata. Sabtu (20/8/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, “Benar pencurian genset barang inventaris PT Xl Axiata yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng sudah dibekuk sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan. Pada Hari Jum’at (19/8/2022) sekitar 01.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana Curat gengset milik PT XL Axiata, kronologis diamankannya para pelaku tersebut di Kampung Margamukti Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng,
Pada hari Jum’at 5 Agustus 2022 sekira jam 01.00 WIB di Kampung Margamukti Cilograng, Genset merk Himoinsa 20 KVA (dalam keadaan mati dan tidak terpakai) yang disimpan didalam tower, 2 (dua) orang tersangka An. RS(32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT Protelindo yang bekerjasama dengan PT XL Axiata melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok (petlok) tower kemudian masuk kedalam area tower dan dibantu oleh tersangka lainnya An YM (48) dan TJ ( DPO ) mencuri 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA dengan cara menggotong menggunakan kayu dan dibantu oleh tali tambang kemudian genset tersebut digotong oleh Ke-4 tersangka tersebut keluar area tower menuju kendaraan R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam No.Pol A 8131 AD, 1 orang tersangka An. AT menunggu dijalan raya (dekat dengan kendaraan R4 tersebut).
“Ketika ke 4 tersangka menggotong 1 unit genset dan mendekati kendaraan R4 kemudian 1 orang tersangka An.MT membantu menggotong dan 1 unit genset disimpan dibak kendaraan R4 tersebut, selanjutnya tersangka An YM, tersangka An.MT dan tersangka An TJ (DPO) Membawa 1 unit genset dengan menggunakan kendaraan R4 tersebut menuju Kampung Gintung Desa Sukaraja Kecamatan Malingping, sesampainya di dekat Pom Bensin Kecamatan Panggarangan tersangka An. YM memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada tersangka An. (AS) dan kedua tersangka An. AS dan RS menuju kontrakan di Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, dengan menggunakan kendaran R2 merk Honda CBR warna putih Nopol A 6284 RQ,” terang Kapolsek.
“Kemudian personil Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka An. (AS) dan RS, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya An YM Engkuh dan An.MT pada hari yang Sama berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA, 1 unit kendaraan R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam No.Pol A 8131 AD di rumah tersangka An YM Kampung Gintung Desa Sukaraja,” tutur AKP Asep Dikdik.
Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A Siswanto, “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan 1 Unit Kendaraan R4 Pick Up merk Sezuki Ss warna hitam No.Pol A 8131 AD , 1 Unit Kendaraan R2 merk Honda CBR No.pol A 6284 QR, dan 1 Unit Gengset merk Himoinsa 20 KVa sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan,” ujarnya.
“Sampai saat ini kami dari Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun salah satu pelaku yaitu, TJ menjadi DPO Polsek Cilograng.
Sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana ke 4 tersangka dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” tutup Bripka Siswanto. *(Bendi/Aan/Red).