Gemasiber80news.com, LEBAK – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42321 Kadubatara melayani konsumen sesuai prosedur. SPBU tersebut berlokasi di Kampung Kadubatara, Desa Kramatjaya, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Perusahaan, Pengawas dan Konsumen SPBU 34-42321 Kadubatara.
“Kami melayani konsumen sesuai prosedur, seperti halnya masyarakat kecil selaku konsumen yang akan membeli BBM jenis Pertalite yang akan digunakan sebagai bahan bakar mesin pemotong rumput, senso, alkon dan yang lainnya, bagi mereka yang tidak mempunyai surat rekomendasi dari Disperindag, maka kami arahkan harus segera membuatnya, karena itu sebagai syarat mutlak untuk bisa dilayani pembelian Pertalite SPBU kami,” ujar H Imam Taufik S.E, Direktur di SPBU 34-42321 Kadubatara. Sabtu (8/10/2022).
Ia juga mengatakan, ada pemberitaan yang menyudukan pihaknya, dan menurutnya itu diduga ada indikasi persaingan yang sengaja ingin menjatuhkannya.
“Saya membaca pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan pihak kami dengan dugaan adanya korporasi antara oknum yang diduga dari Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, dengan para konsumen pengecer BBM jenis Pertalite dan petugas SPBU Kadu batara, itu tidak benar. Dan saya pun menegaskan kepada Manajer dan Karyawan SPBU 34-42321 Kadubatara untuk melayani konsumen harus sesuai prosedur, dan jika ada oknum karyawan kami melakukan hal diluar aturan maka saya akan bertindak tegas,” kata H Imam.
Dengan adanya pemberitaan yang menurutnya itu memojokan pihaknya (SPBU 34-42321 Kadubatara-red), ia merasa dirugikan dan tidak akan tinggal diam.
“Adanya pemberitaan yang memojokan kami, saya merasa dirugikan dan saya pun tidak tinggal diam, jika memang harus menempuh jalur hukum maka itu akan saya lakukan,” pungkasnya.
Sementara, Pengawas SPBU 34-42321 Kadubatara, Yunus (22), mengatakan, “Untuk BBM jenis Pertalite, disini pengisiannya sesuai prosedur, dimana sudah tertera dan sudah ada surat rekomendasi dari Disperindag. Jadi surat rekomendasi dari Disperindag itu sudah terkoneksi dengan Aplikasi My Pertamina, dan ada penginputan-penginputannya juga, apabila surat ini tidak terinput ke Aplikasi My Pertamina, maka kami disini tidak memberikan. Sebenarnya setiap pengisian disini selalu membawa surat rekomendasi dari Disperindag. Kita sudah bekerja sesuai prosedur melayani, menjalankan sesuai aturan,” ungkapnya, di lokasi SPBU 34-42321 Kadubatara.
Selain itu, warga masyarakat setempat, Dede, bersama seorang temannya mengaku selalu membeli Pertalite untuk mesin rumput dan senso dan sudah memiliki surat rekomendasi dari Disperindag.
“Saya suka beli Pertalite di SPBU Kadubatara, yang mana pertalite tersebut dalam seminggu saya beli 30 liter dan itu untuk bahan bakar 5 mesin rumput dan 2 senso. Saya punya surat rekomendasi dari Disperindag. Dan setahu saya di SPBU ini kalau mau beli Pertalite harus punya surat rekomendasi dari Disperindag, dan pelayanannya ramah,” ungkapnya. *(Red).