Gemasiber80news.com, LEBAK – Tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berinisial F tidak lama lagi akan segera dilayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) F diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan mertuanya belum lama ini, F dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 Subs Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang Undan Hukum Pidana (KUHP)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber Polres Lebak Bripka Irwan saat dikonfirmasi oleh awak media Gemasiber80news.com, Selasa malam (29/11/2022).
Dikatakan Bripka Irwan tersangka kita jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHP, tandasnya.
Lebih lanjut Bripka Irwan mengatakan bahwa SPDP tersangka inisial F besok Rabu 30 November 2022 segera kita layangkan, Terangnya.
Aktivis Lebak Selatan M.Yusuf yang kerap disapa bang Jalu mengapresiasi dengan sigapnya Polsek Cibeber menangani dugaan tindak pidana KDRT, semoga dengan kejadian ini menjadi pembelajaran baik bagi pelaku maupun bagi yang lain untuk tidak meniru perbuatan tersebut, kalau dilihat dari pasal yang dikenakan ancaman hukumnya sekitar 5 tahun dan Subs pasal 351 ayat 1 sekitar 2 tahun 8 bulan, Tukasnya. *(Red)