BBP Minta Pihak Polsek Warunggunung Dapat Menggunakan Pasal Penganiayaan Berencana Atas Peristiwa Hukum M Lutfi Mahdiana

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan (BPP) meminta Polsek Warunggunung Polres Lebak dapat memproses laporan polisi nomor : LP / 01 / 1 /Res 1.6 /2023 atas nama pelapor M Lutfi Mahdiana, Alamat Kampung Cibuah Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung dengan terlapor Saudara Anas, Alamat Kampung Andihiyang Desa Baros Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Hal itu dikatakan Eli Sahroni ketua umum DPP BBP kepada media di Rangkasbitung 4 Januari 2023.

Dikatakan Eli Sahroni, Pada hari Selasa tanggal 3 Januari pukul 15.00 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap M Lutfi Mahdiana yang dilakukan terlapor Saudara Anas di dalam rumah korban pelapor mengakibatkan sakit di bagian pelipis dan rahang akibat pukulan tangan bertubi-tubi lebih dari lima kali.

Eli Sahroni, mengatakan bahwa penganiayaan itu merupakan kejahatan berencana yang dilakukan pelaku, karena beberapa hari yang lalu sebelum kejadian pelaku yang kini menjadi pelapor bersama rekannya telah mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP), namun saat itu pelapor tidak ada di rumah sehingga Anas dan rekan balik kanan.

Menurut Eli Sahroni pihak kepolisian Polsek Warunggunung dapat menerapkan pasal 351 ayat 2 dan pasal 353 KUHP penganiayaan berencana. Dengan mengakibatkan sakit dan lembab bagian pelipis dan rahang organ tubuh pelapor hingga lebih dari satu bulan lamanya

“Saya berharap agar pihak kepolisian Polsek Warunggunung dapat menerapkan pasal penganiayaan 351 ayat 2 dan 353 penganiayaan berencana, itu jeratan sesuai peristiwa hukum yang terjadi di tempat kejadian perkara,” kata Eli lagi

Ditambahkan Eli, dalam proses penanganan Hukum penyidikan di Polsek Warunggunung Polres Lebak, pihaknya akan melakukan pengawalan hingga tuntas.

“Kami dari Badak Banten Perjuangan akan mengawal proses penanganan hukum yang di tangani Polsek Warunggunung Polres Lebak hingga bisa disidangkan di PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” imbuh Ki Sandekala sebutan lain Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.

Adanya laporan Polisi Nomor: 01 / 1 / Res 1.6 / 2023 dibenarkan Kanit Intel Polsek Warunggunung, Aiptu Enur saat ditanya media di Mapolsek Warunggunung.   *(Red)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *