Gemasiber80news.com, SERANG – Warga Banten dikejutkan dengan adanya temuan 2 jenazah di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada Jumat (13/01) sekitar pukul 08.00 Wib, jenazah terikat pada bagian kaki, awalnya tidak dikenali oleh warga sekitar TKP.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto yang meski ketika itu sedang berada di tanah suci memerintahkan Dirreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelakunya dan segera dapat membuat jelas apa motif para pelaku hingga tega menghilangkan nyawa orang lain. “Kapolda Banten memerintahkan Ditreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelaku dan membuat jelas apa motif para pelaku dalam melakukan aksi tersebut,” ucap Shinto.
Shinto mengatakan dalam kasus ini terdapat dua orang korban. “Identitas korban berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan wiraswasta, alami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala, KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, bekerja sebagai driver korban WD, alami luka jerat pada bagian leher, juga trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan yang tembus hingga ke paru-paru, kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat (13/01) pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang,” terang Shinto.
Shinto menjelaskan pasca TKP penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban. “Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 Wib, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak,” ucap Shinto.
Dalam hal ini Shinto mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka. “Identitas para tersangka yaitu MT (36) tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, SP (40) buruh harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan dari hasil penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik adalah satu unit R4 merk Daihatsu Luxio warna silver Nopol : B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, satu token e-money milik korban,” ujar Shinto.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan kronologis kasus pembunuhan tersebut. “Kronologis pembunuhan awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun, MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban,” kata Shinto.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana Rp8.000.000 kepada korban KJA. “Selanjutnya korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS. Hermina Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB, sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tsk lainnya ikut bertemu di petilasan,” terang Shinto.
TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 Wib. “Di TKP korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu, dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dan korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA pastikan korban WD sudah meninggal,” jelas Shinto.
Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk beli kopi. “Setibanya keluar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka, pasca korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban, pilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 Wib pada Jumat (13/01),” tambah Shinto.
Shinto menjelaskan para tersangka melarikan diri ke pulau Sumatra. “Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 Wib pada Jumat (13/01), tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Feb 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19,” terang Shinto
Shinto menjelaskan motif para tersangka melakukan pembunuhan. “Motif Pembunuhan pelaku adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yg digunakan korban kemudian tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6.000.000 ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut, korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban,” ucap Shinto.
Terakhir Shinto mengatakan keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. “Persangkaan keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Shinto. *(Bidhumas/Red)