Polsek Cibeber bersama Forkopimcam Gelar Mediasi Terkait Persoalan Akses Jalan Ciherang-Cikoneng

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber Resor Lebak bersama Forkopimcam Cibeber dan tiga Kepala Desa Cibeber, Ciherang dan Warungbanten melaksanakan giat rapat Mediasi dan Memfasilitasi Permasalahan terkait Akses jalan Ciherang – Cikoneng bertempat Aula Kantor Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak-Banten, Selasa (31/1/2023)

Kegiatan rapat yang bertempat di aula desa Cibeber di hadiri oleh
Kasat Pol PP Kecamatan Cibeber Ade, Serma Dedi Danposmil, Aiptu Edi Supriyadi Kanit Binmas Polsek Cibeber , Jalu Harto Kepala Desa Cibeber , Rudianto Kepala Desa Warungbanten dan Jumhadi alias Jaro Badi Kepala Desa Ciherang, Tb Endin Humas PT. SBJ, Warsah RT. 01 Kampung Cikoneng Desa Warungbanten , Uan wasih Rt. 04 Kp. Cikoneng Desa Cibeber , Warga Masyarakat Kampung Cikoneng sbb : Rinta Sumarna , Yanto , Luky , Caong , Sujatna Als ujat , Isun dan Obet.

Dalam Sambutannya Kepala Desa Cibeber Harto biasa disapa Jaro Jalu mengatakan permohonan maaf kepada yang hadir terkait mediasi dengan terkait jalan dengan mengundang Bapak Ibu yang hadir ditempat ini, berdasarkan surat bupati Lebak dengan penetapan jalan Ciherang – Cikoneng – kadukalahang adalah jalan poros desa dari tiga desa yaitu Desa Ciherang, Desa Cibeber dan Desa Warungbanten
adapun hal yang begitu indah dengan masyarakat mari kita musyawarahkan saya tidak mau berbenturan dan timbul resah dan saya harap jangan ada hasutan bahwa negara kita adalah negara hukum dan langkah apa yang bagus yang kita tindaklanjuti ,adapun aturan Jalan poros Desa kendaraan dengan maksimal 10 (sepuluh) ton, terangnya.

Dalam Sambutannya Ade kasat pol. PP kecamatan Cibeber menegaskan klarifikasi yang kita hadapi bisa dapat luruskan dan musyawarah begitu hal-hal dapat dibicarakan bagaimana cara yang terbaik, menegaskan bahwasanya jalan poros desa adalah milik pemerintah, tandasnya.

Serma Dedi Danposmil Cibeber” mengajak kepada semua yang ikut melaksanakan musyawarah ini adalah kelanjutan atas kejadian blok Cipicung desa warungbanten yang pada saat itu sudah disepakati dan musyawarah mungkin pihak warga yang merasa merugikan sebagai dasar surat bupati jalan Ciherang sampai tembus kadukalahang adalah jalan poros desa mudah-mudahan pada kesempatan menyadari dan bisa menyelesaikan apa-apa yang diharapkan pencerahan dan mungkin ada saling tanya mudah- mudahan hari ini bisa terselesaikan dan minta harap tidak ada hal hal yang tidak diharapkan, tukasnya.

Hal Senada dikatakan Aiptu Edi Supriyadi Kanit binmas dalam hal ini mewakili Kapolsek Menyampaikan ini menindaklanjuti rapat mediasi dengan adanya permasalahan terkait kejadian kemarin mari selesaikan dengan bijak , apa yang terjadi hal2 tidak teraslisasi dan mungkin bisa harus dapat menerima dan diskusikan lagi apabila untuk saat ini belum tercapai kesepakatan yang diharapkan bersama memaparkan untuk hasil apa2 saja yg harapan masyarakat dari masyarakat Kampung Cikoneng mempersilahkan kepada pihak penggagas maupun pemohon untuk menyampaikan dengan baik, Imbuhnya.

Ditempat yang sama Jumhadi (Jaro Badi) Kades Ciherang dan Rudianto Kades Warungbanten Mengatakan terkait jalan ini harus kita bersyukur bahwa jalan akses ini menunjang kebutuhan sehingga mediasi dan panjang jalan yaitu desa Ciherang -Cikoneng khususnya Desa ciherang tidak ada kendala, hanya akses jalan tersebut harus kita jaga dan perlu dirawat bersama, tahun 2021 sudah disahkan untuk dari tiga desa jalan poros desa dari Ciherang – Cikoneng – Cipicung – Kadukalahang, Katanya.

Ujat dalam hal ini selaku termohon menyampaikan adanya suatu kesepakatan yang menurutnya tidak bijaksana sehingga pihaknya merasa di diskriminasi kepada pemohon agar tidak ada lagi kegaduhan dan saya menyampaikan apa yang disampaikan ini terjadi pada termohon dan memohon kepala desa Cibeber maupun pemerintah agar di selesaikan dengan baik
ini semua berawal pada saat saya menyuruh Bili membawa semen tujuan blok Cipicung Milik PT. SBJ dengan memakai Kendaraan L300 kemudian dicegat oleh warga masyarakat Kampung Cikoneng Desa warungbanten dan menanyakan apa yg di bawa adalah semen dan tidak boleh masuk atas keputusan musyawarah masyarakat sementara Dalam Surat kesepakatan musyawarah kepada masyarakat Kp. Cikoneng Desa Cibeber dan Desa Warungbanten bahwa tidak boleh masuk kendaraan Roda 6 jalan Ciherang – Blok Cipicung sedangkan saya melewati jalan tersebut dengan kendaraan roda 4
permasalahan ini kita harus sikapi dan saya harap ketika ada permasalahan kita dapat dibicarakan,ungkapnya.

Adapun Hasil musyawarah sementara terkait penggunaan jalan akses jalan dari Ciherang S/d Cikoneng pada hari Selasa tgl 31 Januari 2023 bertempat kantor Desa Cibeber yaitu :
– bahwa jalan tersebut boleh digunakan oleh pengusaha lokal atau luar dengan menggunakan kendaraan roda 4 Jenis ( Engkel ) maupun L300

“Adapun berita acara kesepakatannya dibuatkan setelah undangan berikutnya dan apabila ada pihak masyarakat menjegal kendaraan tersebut bisa dilaporkan kepihak aparat penegak hukum ( APH )
Surat berita acara ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan ditanda tangani Pihak Desa Cibeber Jalu Harto Kepala Desa Cibeber, Pihak Desa Ciherang Jumhadi Kepala Desa Ciherang, pihak Desa Warungbanten Rudi Kepala Desa Warungbanten dan disaksikan pihak Kecamatan Cibeber Ade Kasat Pol, Koramil Bayah Serma Dedi Danposmil Cibeber dan pihak Polsek Cibeber diwakili Edi Supriyadi Kanit Binmas. *(Team/Red)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *