Polsek Bayah Laksanakan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda di Depan Mapolsek

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolda Banten tanggal 28 Maret 2023 di Kota Serang dengan Nomor MAK/1/III/2023 tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M Polsek Bayah Polres Lebak langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Langsung melakukan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Banten tersebut di Depan Mapolsek Bayah dan di beberapa titik di wilayah kecamatan Bayah, Kabuapten Lebak, Ptovinsi Banten, Jumat (7/4/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K. MH melalui Kapolsek Bayah Polres Lebak Iptu Syamsu Riyanto., Mengatakan,” Bahwa maklumat tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H 2023 ini dikeluarkan Polda Banten dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH.

Adapun isi dari Maklumat Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH.“ dalam rangka menjaga Kamtibmas di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H tahun 2023 warga wajib berkomitmen membantu memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait dengan Terorisme, Narkoba, Premanisme, Kejahatan Jalanan (Street Crime), Minuman Beralkohol (miras), Prostitusi, Judi, Tawuran, Senjata tajam/Api, Mabuk Mabukan, Kebut kebutan, (Balap Liar), Knalpot Bising, Berandalan Bermotor (Genk Motor), Kenakalan remaja dan/atau Petasan/Mercon.

Masyarakat tidak boleh melakukan Sweeping atau main Hakim sendiri terhadap rumah makan, Tempat hiburan, Pertokoan, Pusat perbelanjaan dan lain lain, segala bentuk Sweeping atau main hakim sendiri akan di tindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut agar masyarakat menjaga keselamatan diri dan harta benda dengan meningkatkan siskamling serta mengingatkan warga yang akan mudik untuk menitipkan rumah dan memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak

Kepada pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggara industri pariwisata Pada bulan ramadhan dan hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023

Polda Banten dan Polresta/Polres Jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tentara Nasional Indonesia guna terlaksananya maklumat ini,”ucap Kapolda Banten

Membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 dan Posko Siaga Polda 085215825440, Demikian Maklumat ini di buat untuk mendapat perhatian dan di patuhi sebagaimana mestinya

Kapolsek Bayah Polres Lebak Iptu Samsu Riyanto Menambhakan untuk itu dengan mensosialisasikan maklumat ini tadi kita juga sudah memasang spanduk berisi maklumat Kapolda Banten tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H 2023 di beberapa tempat vital agar diketahui oleh warga masyarakat,”tukas Iptu Samsu Riyanto. *(Joy/Red)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *