Asep Erik Rikardo Tanggapi Isu Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Salah satu satu Bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Lebak Asep Erik Rikardo dari Partai Golkar menanggapi soal isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Ia selaku Bacaleg dari dapil 5 Kabupaten Lebak yang meliputi Wanasalam, Malingping, Cijaku,Cigemblong, berharap agar Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sebab, orang yang mengusung memajukan generasi Z berharap demokrasi yang maju kedepan, bukannya kembali lagi ke masa lalu.

“Selain itu juga, dengan sistem Pemilu terbuka kami bisa optimis merebut hati rakyat dengan membawa gagasan dan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik kedepan,” ungkap Asep Erik Rikardo, Rabu (07/06/2023).

Disisi lain, apabila kembali menggunakan sistem proporsional tertutup kelemahannya rakyat banyak yang tidak bisa memilih figur wakil rakyatnya yang dianggap mampu menyuarakan aspirasi di wilayahnya.

Misalnya, dia sebagai wakil rakyat yang ingin konsentrasi dalam memperjuangkan pembangunan di dapil 5 khususnya Kecamatan Wanasalam, jika tidak menggunakan sistem proporsional terbuka maka tidak akan sampai ke masyarakat.

Lebih lanjut, kelemahan lainnya apabila menggunakan sistem proporsional tertutup maka dampaknya terhadap kualitas tingkat kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.

“Yang pastinya banyak masyarakat yang tidak hadir untuk menggunakan hak pilihnya karena tidak kenal kandidat yang akan menjadi wakil rakyat,” imbuhnya.   *(Dena F.P)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *