Gemasiber80news.com, LEBAK – Aktivis Lebak Selatan mengapresiasi Polsek Malingping yang sigap menangani persoalan-persoalan yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Malingping, Polres Lebak, Polda Banten.
Salah satunya kasus yang sedang ditangani Polsek Malingping yaitu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB, terjadi di dalam rumah di Kampung Beyeh RT 011 RW 004, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun barang-barang yang dicuri tersebut yaitu; 2 buah handphone merek INFINIK HOT 10S warna morandi green dan VIVO Y21A, 2 buah joran pancing merk Shimano dan merk Orong orong, 2 buah reel pancing merk Shimano. Untuk kerugian korban pencurian tersebut sekitar Rp9.525.000,-.
Dari informasi yang dihimpun media, pelaku tersebut berjumlah dua orang berinisial Ab warga Desa Malingping Selatan dan Aj warga Desa Malingping Utara telah diamankan di Mapolsek Malingping sejak beberapa hari yang lalu.
“Saya mengapresiasi Polsek Malingping yang sigap menangani persoalan-persoalan yang sering terjadi khususnya di wilayah hukum yaitu di Kecamatan Malingping. Dalam hal ini Polsek Malingping dengan cepat telah menangkap pelaku pencurian di dalam rumah yang terjadi di Kampung Beyeh, Desa Rahong,” ujar Robi Febrianto, Aktivis Lebak Selatan, Jum’at (23/6/2023).
Robi Febrianto, meminta kasus ini diproses lebih lanjut secara hukum, agar para pelaku ada efek jera, sehingga bisa mengurangi kasus-kasus di wilayah Malingping.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini, proses secara hukum agar pelaku kapok. Dan dengan ditegakkannya hukum yang berlaku, ini bisa mengurangi persoalan-persoalan di Kecamatan Malingping,” ungkapnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Malingping, nomor yang dihubunginya tidak tersambung.
Sementara, Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar, S.H, saat ditemui wartawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan, yang terjadi di dalam rumah di Kampung Beyeh Desa Rahong.
“Ya benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan yaitu dua pelaku tersebut telah melakukan pencurian 2 buah Handphone merk Infinik dan Vivo, 2 buah joran pancing merek Shimano dan merk orong-orong, dan 2 buah reel pancing merk Shimano,” ujarnya.
Kapolsek Malingping juga mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum.
“Kasus ini tentunya akan kami tindaklanjuti secara proses hukum,” ungkapnya. *(Dena F.P)











