mmmmmGemasiber80news.com,LEBSK – Sebelas Kepala desa. Se- kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak Provinsi Banten melaksanakan/mengikuti laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes), tahun anggaran 2024. Kegiatan laporan tersebut dilaksanakan di aula kantor kecamatan Panggarangan, hadir dalam acara tersebut camat Panggarangan Ahmad Faidlullah, S.IP,.M.M, Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin, Danramil 0314/Pgr Serma Eman Guratman, BKAD, para Kepala desa sekecamatan Panggarangan, BPD, PKK, Prades,PLD,PDTI dan tim evaluasi kecamatan, kegiatan. Rabu (23/4/2025)
Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah,S.IP,.M.M dalam sambutannya, menyampaikan kegiatan LPPDes ini dilaksanakan rutin tiap tahun dan dilakukan setelah bulan ketiga di tahun berikutnya, laporan LPPDes adalah bagian dari transparansi pemerintahan desa untuk melaporkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati Lebak dan disampaikan melalui kecamatan, paparnya.
“Dalam penyampaian laporan LPPDes juga ada tim evaluator dimana nanti ya akan menanyakan beberapa hal pada para kepala desa, dari keberhasilan dan kekurangan dalam penyampaian laporannya, yang akan di tanyakan dan koreksi oleh tim evaluator.
Lanjut Camat Panggarangan, sebelas kepala desa akan memaparkan keberhasilannya masing- masing dalam melaporkan penyelenggaran pemerintahan desa nya masing masing.
“Hasil dari laporan ini nantinya kita akan lanjutkan laporannya ke tingkat kabupaten tentunya setelah melakukan penyempurnaan dan evaluasi terlebih dahulu, tukas Camat Panggarangan.
Hal senada dijatakan Ketua BKAD Kecamatan Panggarangan Hendi, hari ini para kepala desa melaksanakan LPPDes tahun angaran 2024 di Kecamatan Panggarangan.
” Jadi sebagai LPPDes yang disampaikan oleh Kades ini salah satu bentuk pertanggunggjawaban yang wajib dilaksanakan,” Ungkap Hendi, ungkapnya.
Hal ini mengacu amanat undang – undang dan atau Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, LPPD yang wajib dilporkan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Selain itu, Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LKPPD) disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaiman sudah dilaksanakan di desa masing – masing.
.
“Jadi laporan ini wajib di sampaikan kepala desa, sebagai bentuk implementasi, dan prinsipnya akuntabilitas keuangan desa dari penggunaannya hingga alokasi pemanfaatannya,” ujarnya.
“Kami berterimakasih pada semua unsur terkait yang hadir dalam pelaksanaan LPPDes ini, dan mudah – mudah kegiatan yang dilaksanakan sesuai harapan, ” pungkasnya.
Sementara Ketua APDESI kecamatan Panggarangan Empud S saat dikonfirmasi disela-sela kesibukan nya mengatakan Alhamdulillah semua kepala desa, Prades, dan unsur lainnya mengikuti kegiatan LPPDes yang diselenggarakan ini, ucapnya
*(H.Dede/Din/Red)











