Laksanakan Tupoksi, Wartawan di Kabupaten Lebak Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Melaksanakan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi), salah satu wartawan media online mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dua orang pekerja pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (30/4/2025).

Wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut yaitu Baedi Muhtar, salah satu Wartawan Benuanewsbanten.com. Ia diduga dikeroyok oleh dua orang pekerja proyek pembangunan TPT di Desa Sukamanah.

Sebelumnya Baedi Muhtar diminta mendampingi Eri, Kasi Ekbang Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk sertifikasi bangunan TPT yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Saat korban bersama rekan-rekan melakukan tugas pendampingan untuk pengecekan pembangunan yang sebelumnya viral di media online yaitu diduga pembangunan TPT tersebut pondasinya tidak digali.

“Saya dikeroyok dua pelaku tukang buruh kuli bangunan berinisial BH dan Kem, saat berbicara dengan Kepala Desa Sukamanah, pada saat itu Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh mengatakan ‘Mana yang harus digali’,” terang Baedi Muhtar, Wartawan Benuanewsbanten.com (korban-red), Rabu (30/4/2025).

Dengan adanya pertanyaan ‘mana yang harus digali’ tersebut, kata Baedi Muhtar, ia menjawab sambil menunjuk ke arah TPT yang tidak digali. Namun tiba-tiba BH (tukang kuli bangunan-red) menghampirinya dan memukul tangan Baedi Muhtar sambil narik bajunya.

Dengan adanya perlakuan tukang kuli bangunan tersebut, Baedi Muhtar melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak atas perbuatan tidak menyenangkan dengan STPL no : 147/lV/RES 1 24/2025/Reskrim.

Diketahui, di lokasi terpampang papan informasi publik dengan tulisan; Pemerintah Kabupaten Lebak Kecamatan Rangkasbitung Desa Sukamanah. Nama kegiatan : Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Desa. Jenis Kegiatan : Turap Penahan Tanah (TPT). Volume : P = 236² × T = 1M². Lokasi : Kp. Kadu Bale RT 003 RW 004. Tahun Anggaran : 2025. Jumlah Anggaran : Rp 100.000.000,-. Sumber Dana : Dana Desa (DD). Jenis Pengadaan : Swakelola. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari. Pelaksana : TPK Desa Sukamanah.   *(Uzex)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *