Organda Banten Himbau Semua  Angkutan Umum Untuk Bayar Pajak

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,SERANG – Organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Banten menghibau kepada seluruh jenis angkutan umum untuk segera memperpanjang dan membayar pajak dengan memanfaatkan program kebijakan Gubernur Banten pemutihan dan menghapus denda pajak kendaraan di wilayah Propinsi Banten

Pengecekan kelayakan angkutan transportasi umum untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kurang kayaknya kendaraan tersebut.

Ketua Organda Provinsi Banten, H.Emus Mustagfirin mengatakan, bahwa himbauan itu disampaikan kepada para awak angkutan umum di wilayah Provinsi Banten agar bisa memanfaatkan program kebijakan Gubernur Banten yang melakukan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

“Iyah benar sangat mengharapkan kepada pemilik angkutan umum baik Angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan Angkutan kota (Angkot) di kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk segera memperpanjang pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan kebijakan Gubernur Banten,” ungkap Mustagfirin kepada media, Sabtu (10/05/2025).

Dijelaskannya, bahwa program pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan tunggakan pajak dan denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

“Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan yaitu tahun 2025, dan semua tunggakan serta dendanya akan dihapuskan oleh pemerintah hingga waktu sampai 30 Juni 2025 yang akan datang,” katanya.

Mustagfirin juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mengeluarkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami atas nama Organda Provinsi Banten menyambut baik dan berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub Banten,” ujarnya.

Selain itu, Ia menambahkan agar semua jenis kendaraan umum untuk melakukan pengecekan uji kelayakan jalan pada kendaraan agar terhindar dari kecelakaan yang disebabkan kondisi kendaraannya tersebut.

“Keselamatan para penumpang adalah menjadi prioritas pengemudi atau sopir yang harus diperhatikan dan dijaga. Maka segera lakukan uji kelayakan jalan pada kendaraan tanpa pungutan liar,” pungkasnya.

*(Irwan/Neni/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *