Gemasiber80news.com,LEBAK – Samboja Uton Witono yang akrab disapa Ama dewan selaku anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra sekaligus juga Sekretaris Komisi 1V ikut menghadiri kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029 yang di selengggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, bertempat di aula Kantor Dinas PUPR Lebak Kamis (22/5/2025)
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra yang juga sekretaris komisi 1V yang membidangi DPUPR Samboja Uton Witono, Sekretaris DPUPR Lebak, Baperida (Badan Perencanaan Riset Daerah) dan tamu Undangan/peserta.
Samboja Uton Witono mengatakan,” Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas Kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR selama ini termasuk sekarang dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tahun anggaran 2025 sampai 2029, ucap Ama dewan.
Sambung Ama dewan pada prinsipnya Kami sangat mengapresiasi upaya Dinas PUPR dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui Pokir dewan selama ini.
Perlu kita ketahui bersama Pokir merupakan landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, melalui pokir aspirasi masyarakat yang muncul dari hasil reses anggota DPRD dapat menjadi dasar penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan juga rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Ujarnya.
Lebih Lanjut Ama dewan juga mengungkapkan bahwa Pokir juga dapat menjadi alat control pengawasan kinerja pemerintah daerah.
Aturan yang mengatur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun kami menyadari bahwa ada pasal 178 ayat 2 Permendagri yang menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran harus diseleraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan riil anggaran. Namun pada pasal 29 UU Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa fungsi DPRD terkait penganggaran, yang salah satunya memberikan saran dan masukan dalam bentuk pokir, ungkap nya.
Setelah beberapa waktu kebelakang kami menjalani reses hingga yang ke- III harapannya dapat menindak lanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat dengan membangun komunikasi dua arah antara legislatif dan mitra kerja di komisi IV DPRD Kabupaten Lebak bersama Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Pungkas Ama dewan yang familiar nan Tegas ini.
*(Ade/Dedi Bahar/Red)











