Gemasiber80news.com,LEBAK – Dengan sering adanya aksi- aksi baik yang bersifat demonstrasi, somasi dan audiensi dari para aktivis Yang menyikapi persoalan ilegal mining (Pertambangan Ilegal-red) di kecamatan Cihara, Panggarangan ,Bayah Cibeber dan Cilograng, ketika kita hidup di negara yang menganut sistem demokrasi itu Sah-Sah saja. Jadi jangan alergi dengan hal tersebut. Sepanjang aksi tersebut jelas urgensi pernyataan tersebut disampaikan oleh D .Herdiana salah satu pengurus LSM Jampe (Jaringan Masyarakat Peduli)
Dikatakan D. Herdiana Justeru ketika jelas urgensinya saya sebagai salah satu masyarakat pribumi sekaligus Ymyang berperan aktif di organisasi jaringan masyarakat peduli. sangat mengapresiasi akan aksi- aksi tersebut.
Karena Menurut pandangan saya, kalau aksi ini murni lahir dari sebuah kepedulian yang berkeadilan, tentunya akan mendapatkan solusi dan respon yang baik dari semua kalangan. Karena kalau bicara soal peduli, sebagai warga negara yang baik tentunya akan memiliki kepedulian terhadap 3 unsur yakni Peduli terhadap :
1. Pemerintah,
2. Investor dan
3. Juga Masyarakat.
Contoh peduli terhadap pemerintah maka secara TDK langsung kita telah trt serta mmbantu pemerintah dalam berbagai aspek :
1. Akan meningkatnya pendapatan dari sisi PBB maupun PNBP.
2. Pemerintah Dapat menekan tingkt urbanisasi penduduk dari kampung kekota
3. Pemerintah dapat menciptakan kan lapangan kerja hingga bisa mengurangi angka pengangguran
4. Pemerintah Bisa meningkatkan perekonomian lokal serta banyak hal lain nya ke arah yg positif
Peduli terhadap Masyarakat.
1. Masyarakat Bisa memiliki lapangan pekerjaan
2. Produsen UMKM akan menggeliat
3. Pdagang dan pelaku usaha usaha lokal akan ada peningkatan karena meningkatnya daya beli..
Peduli THD investor.
1. Peduli terhadap investor, dapat Memberikan kenyamanan hingga iklim investasi tetap kondusif. Slanjut ny akn memiliki efek domino hingga dapat menghadirkan nilai kepercayaan terhadap para investor² yang akan berinvestasi di daerah kabupaten lebak khususnya.
“Dan apabila dikemudian hari fakta di lapangan, ternyata di temukan ada nya dugaan-dugaan terkait pelanggaran.
maka dari rasa peduli itu lah akan lahir sebuah ide gagasan pemikiran yang gemilang guna tercapainya suatu solusi yang ber keadilan dan win win solution, Ucap D. Herdiana.
Di tempat terpisah A.Sutisna selaku aktivis lngkungan juga mengomentari persoalan ilegal mining yang terjadi..di berbagai kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Lebak, hari ini sudah bukan lagi untuk saling sudut menyudutkan mencari siapa yang salah..justru hari ini negara harus hadir untuk bisa menjawab dan mncari solusi yang berkeadilan..terkait penambangan, ungkapnys.
Saat di temui oleh awak media di kediamannya A.sutisna juga mengomentari terkait adanya aksi-aksi, baik demonstrasi, Somasi dan Audiensi, yang selalu di tujukan kepada perhutani menurut saya itu sah-sah saja, hanya saja menurut saya ketika menyikapi persoalan tambang jelas itu bukan ranah atau domainnya Perhutani. Eloknya audiensi itu di layangkan kepada dinas terkait yakni ESDM, yang lebih memiliki kewenangan dalam hal hasil pertambangan, paparnya.
Adapun ketika ternyata lahan tambang tersebut berada dalam kawasan perhutani menūrut pemahaman saya perhutani hanya memiliki tanggung jawab atas lahan negara yang di kelolanya saja. Mulai dari penanaman, produksi dan keamanan
akan tetapi tidaj memiliki kewenangan di bidang hasil tambang .
Karena terbukti sejauh yang saya tahu perhutani dalam rangka mewujudkan tanggungjawabnya sebagai pengelola di kawasan hutan. Di bidang keamanan para petugas perhutani sering melakukan operasi atau patroli baik secara lokal maupun gabungan yang tujuan nya utk menekan ancaman atau gangguan keamanan Hutan.
Lantas kenapa hari ini masih Saja ada aktivitas di dalam kawasan khususnya di RPH panyaungan timur.
Lanjut Sutisna Menurut pandangan saya ada beberapa faktor penyebabnya.
1. Sulit nya lapangan kerja.
2. Lemah penegakan hukum.
3. kurang nya dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan contoh : Hasil tambang yang diduga berasal dari kawasan bisa bebas diangkut dan di simpan ditempat di luar kawasan, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yg memiliki kewenangan, …? tanya Sutisna.
4. Bahkan ironi nya bisa melakukan pengiriman lintas provinsi.
Artinya jelas disini bukan hanya tugas perhutani.sajah .ini sudah mnjadi tanggung jawab kita bersama.karena kalau sajah para pihak yg memiliki kewenangan tegas dalam menjalankan tupoksi nya, saya rasa kegiatan didalam kawasan maupun di luar kawasan akan berkurang. Mungkin itu salah satu faktor dugaan masih adanya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan. maka sudah saya katakan tadi bukan saatnya mencari kambing hitam akan tetapi saatnya mencari solusi
Sesuai pengetahuan yang saya dengar adanya penambangan di wilayah panyaungan timur itu isunya sudah lama terjadi bahkan isunya sudah terjasi semenjak jaman Nipon/jepang, pungkas Sutisna.
*(Tim/Red)











