Gemasiber80news.com,LEBAK – PT Sinar Gas Nusantara, selaku agen resmi LPG 3 Kg bersubsidi dengan alamat agen di jalan Prof.IR H. Soeami, KM 04 Lebak – Banten. Perusahaan di atas tersebut di duga telah melakukan pengiriman Gas LPG 3 Kg ke wilayah kecamatan Panggarangan tepatnya, ke kp Ciletuh Desa Panggarangan dan ke wilayah Desa Sogong, Jum’at (05/09/2025.
Tapi dalam proses pengirimannya, PT Sinar Gas Nusantara di duga melanggar Standar Operasional Prosedure ( SOP ), yaitu menurunkan Gas 3 kg tidak pada gudang agen resmi, tetapi di pinggiran jalan, dengan alasan klasik, armada tidak bisa naik ke tempat yang di tuju.
Seperti yang di sampaikan Asepudin, sang sopir dari PT SGN kepada awak media ini di lokasi mengatakan, lya Pak, Kami hanya bisa ngantar ke sini, di kernakan mobil tidak naik ke agen penerima milik Ad warga Kp Ciletuh, Panggarangan, silahkan tanya saja Dia, ujarnya.
” Ya Kang kita ngirim hanya bisa sampai sini, drn ini sdah biasa, selanjutnya di jemput sama kendaraan penerima, salah satunya inisial Ad, terangnya.
Masih kata Asepudin, untuk selanjunjutnya silahkan konfirmasi saja ke pak Vr (inisial) Bos dari PT SGN, Saya mah hanya sopir, pungkasnya.
Sampai berita ini ditulis tim awak media masih berupaya menghubungi Ad.
*(Tim media/Red)










