Ahmadyani Ancam Polisikan Para Pihak yang Menyoal Kembali Tanah di Blok Cipanengah

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Menanggapi polemik kepemilikan tanah di blok 047 Cipanengah desa Darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Provinsi Banten antara H.Dindin Syafrudin dan Pak Pingki Elka Pangestu sudah selesai dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024, dalam kesepakatan damai tersebut H.Dindin dan Pak Pingki yang diwakili oleh ibu Ritha Bharti dan tiga orang saksi yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut telah menandatangani surat kesepakatan tersebut.

Ahmad Yani selaku penerima kuasa/mandat dari pemilik tanah (dalam hal ini pak Pingki) dihadapan para awak media dengan tegas mengacam akan melaporkan kepihak berwajib semua pihak yang coba-coba menyoal kembali terkait persoalan tanah antara H Dindin dan Pak Pingki, ujar Ahmadyani Sabtu malam (25/10/2025)

Menurut informasi yang saya terima bahwa H Dindin katanya menyoal kembali persoalan tanah tersebut ke BPN kabupaten Lebak, kalau benar itu saya sangat menyayangkan dengan komitmen yang sudah disepakati, keluh Ahmadyani.

Dikatakan Ahmadyani sesungguhnya kalau mereka paham dengan surat kesepakatan damai yang telah mereka sama-sama tandatangani, saya rasa persoalan ini tidak akan muncul kembali, pada point ke-6 dalam surat kesepakatan tersebut jelas bunyinya,” Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata serta pihak pertama (H.Dindin-red) menganggap permasalahan ini telah selesai dengan pihak kedua (Pingki-Red) papar Ahmadyani.

Selanjutnya Ahmadyani berharap kepada pihak-pihak yang menyoal kembali persoalan sengketa tanah antara H.Dindin dan pak Pingki sudahilah, karena dengan telah disepakatinya perdamaian tersebut maka kami anggap perkara tersebut sudah selesai, dan apabila masih bandel/ngeyel maka terpaksa persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum, pungkasnya.

*(Tim media/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *