Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Puluhan Batang Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Menindaklanjuti Pengaduan dari KRPH Bayah selatan BKPH Bayah ke Polsek Bayah Polres Lebak terkait dugaan adanya ilegal loging (pembalakan liar) di wilayah perhutani, Polsek Bayah bersama AKP, Yuda Purawan, SH selaku Pabin Perhutani KPH Banten, BKPH Bayah, KRPH Bayah selatan dan panyaungan timur,serta tim dari KPH Banten melakukan Patroli rutin sekaligus pengecekan dan penyitaan Kayu di wilayah perum perhutani KRPH Bayah selatan, (operasi terkait adanya informasi Pembalakan liar yang dilakukan warga, Selasa 7/10/2025

Giat operasi gabungan tersebut melibatkan, Perwira Pembina (Pabin) AKP Yuda Purawan, IIP Pauzi Danru Polhut KPH Banten, Asper BKPH Bayah, LMDH, KRPH Bayah selatan Beni, Polhut dan para awak media, dari hasil giat tersebut di amankan sebanyak 91 potong kayu hutan ukuran kecil di wilayah RPH Bayah selatan, dalam operasi tersebut tim gabungan juga mengamanka dan mengangkut semua kayu yang diduga hasil pembalakan liar dan selanjutnya di bawa ke Polsek Bayah.

Beni KRPH Bayah selatan menyampaikan upaya yang dilakukan pihak perum perhutani RPH Bayah selatan melakukan Operasi terkait inpormasi adanya Pembalakan liar di perum perhutani RPH Bayah selatan. sehingga kami juga melakukan lapdu di Polsek bayah,

Sebagai pembuktian bahwa RPH Bayah selatan selalu responsif akan permasalahan yang terjadi, hari ini kita lakukan operasi dan meninjau lokasi karena adanya info Pembalakan liar di wilayah perum perhutani, ternya setelah kita lakukan penelusuran penebangan kayu tersebut hanya kayu hutan (rimba) dengan ukuran kecil, untuk penjarangan, yang melakukan warga yang melakukan tumpang sari. Dilahan perum perhutani, Alhamdulilah tadi kita amankan kayu kayu tersebut, bersama polsek Bayah dan langsung kita angkut 91 batang potongan kayu dan diamankan di Polsek Bayah, terang Beni.

Sementara itu Lukyta Asper BKPH Bayah menyampaikan tindakan pengangkutan barang bukti potongan kayu di lokasi perum perhutani RPH Bayah selatan yang dilakukan bersama polsek Bayah, Pabin, polhut dan para awak media yang ikut meliput kegiatan tersebut, kita lakukan pengamanan barang bukti yaitu 91 potong kayu hutan dan kita amankan ke Polsek Bayah, papar Asper.

Untuk tindak lanjut kita juga akan pasang plang larangan penebangan pohon di kawasan hutan RPH Bayah selatan plang tersebut akan dipasang di beberapa titik di wilayah hutan Bayah, tim RPH Bayah selatan dan LMDH akan terus bergerak untuk selalu mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga hutan, tidak di rambah apalagi sampai hancur karena pohonnya di tebang oleh warga, pungkas Lukyta

Sementara itu Kapolsek Bayah AKP Asep Mulyadi yang juga ikut dalam operasi tersebut mengatakan kegiatan operasi kali ini
Menindaklanjuti atas lapdu dari KRPH Kita mendapatkan pengaduan dari RPH Bayah selatan (Beni-red) terkait adanya informasi Pembalakan liar, tindak lanjut dari lapdu tersebut kita langsung kroscek kelapangan (TKP) dan mendapatkan beberapa puluh batang pohon kayu hutan ujuran kecil yang sudah di tebang, tutur Asep.

Tindakan yang dilakukan Polsek Bayah dan Polhut termasuk dari KPH Banten tadi, kita amankan potongan kayu sebanyak 91 batang kayu hutan rimba dan di angkut dibawa selanjutnya di amankan di Mapolsek Bayah, pada intinya Polsek Bayah telah menjalankan, atas lapdu yang di sampaikan RPH Bayah selatan ke kami, Polsek hanya mendampingi pihak perum Perhutani dalam mengamankan barang bukti tersebut. pungkasnya.

Pantauan tim awak media di lapangan kegiatan patroli rutin/operasi yang dilaksanakan oleh tim gabungan berjalan lancar, walaupun medan jalan amat sulit dilalui.

*(Tim media/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *