16 Pejabat Esselon II Mengikuti Uji Kompetensi yang Digelar Pemkot Serang

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemkot Serang.

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan saat ini sedang berlangsung proses uji kompetensi 16 pejabat Esselon II Pemkot Serang. Kepada awak Media . Rabu, 17 Desember 2025.

Hudan menjelaskan, secara teknis, uji kompetensi melibatkan rangkaian tes kompetensi manajerial, sosial kultural, wawancara. “Tim penguji memastikan seluruh rangkaian berlangsung profesional dan sesuai standar nasional,”

Beberapa tahapan tes sudah di lalui dan selanjutnya akan masuk ke tahapan wawancara. Ungkapnya.

Kegiatan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data talent guna pengisian talent pada box-box yang bersesuaian dengan potensi kompetensi dan kinerjanya. Jelasnya.

Semua pejabat harus dievaluasi secara objektif. Asesmen ini bukan hanya rutinitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan bahwa jabatan diisi oleh orang yang benar-benar sesuai kompetensinya,” ujarnya.

Hudan menegaskan, panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari Birokrat, Akademisi dan Profesional.

Masih kata Hudan, menegaskan hasil asesmen akan diserahkan langsung kepada Walikota Serang sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan penataan pejabat Esselon II. Namun, hingga kegiatan selesai secara penuh, seluruh proses penilaian masih berjalan dan belum dipublikasikan.

Hudan menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu, Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi landasan utama manajemen ASN, termasuk seleksi dan pengembangan JPT, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Mengatur secara rinci proses manajemen ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2017, Menetapkan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019: Mengatur pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS. Tandasnya.

Pejabat Esselon II yang mengikuti uji kompetensi:

1. Kusna Ramdani, S.Sos.,M.Si (Asisten Administrasi Umum 3 Sekretariat Daerah Kota Serang)
2. Drs.Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 1 Sekretariat Daerah Kota Serang)
3. Yudi Suryadi, S.Sos,.M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan 2)
4. Dr. Ahmad Hasanudin, M. Kes (Kadinkes )
5. M H. Ikbal ,S.Pd, M.kes (Kadishub)
6. H.Wahyu Nurjamil, S.STP,.M.Si (Kadis Koperasi, UKM, Indag)
7. Farach Richie, S.STP, M.Si. (Kadis LH)
8. Anthon Gunawan (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB)
9. Iwan Sunardi, S.T., M.M (Kadis PU & Tata Ruang)
10. Nofriandi Eka Putra, SPP., M.M (Kadi Perumahan dan kawasan Permukiman)
11. Dr. Tb Urip Henus Surawardhana, S.Pd., M.Si (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan)
12. Drs. Heri Hadir (Kasat Pol PP)
13. Ina Linawati, S.E ,. Ak. M.M (Kepala Bappeda)
14. W. Hari Pamungkas, S.STP.,M.Si (( Kepala Badan Pendapatan Daerah)
15. Drs. Wasis Dewan, M.Pd.,M.Si (Kepala Badan Kesbangpol)
16. Drs. Imam Rana Hardiana, M.Si (Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset daerah)

*(Dn/Red(

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *