Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK, Jika Terima Gaji Ganda Sanksi Menanti Ketua BPD Sukatani

banner 728x90

Foto: ilustrasi

Gemasiber80news.com, LEBAK – Pemerintah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan yang berlaku hingga tahun 2026, PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena berpotensi menerima gaji ganda dari keuangan negara.

Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Sukatani yang disebut-sebut juga berstatus sebagai PPPK di lingkungan Kementerian Agama.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma, mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Ketua BPD Desa Sukatani diduga merupakan PPPK dari Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Isu ini mencuat pada tahun 2026 seiring penegasan kembali aturan pemerintah terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PPPK.

Menurut Nurjaya Kusuma, jika benar seseorang berstatus PPPK sekaligus menjabat sebagai Ketua BPD dan menerima dua sumber penghasilan dari negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan keuangan negara.

Nurjaya menyebutkan larangan tersebut mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 64 yang melarang anggota BPD merangkap jabatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan ASN, termasuk PPPK, bekerja penuh waktu pada instansi pemerintah.

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota lembaga legislatif desa seperti BPD.

Pemerintah daerah biasanya mengimbau kepada pihak yang berada dalam posisi tersebut untuk segera mengundurkan diri dari jabatan BPD setelah resmi ditetapkan sebagai PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan.   *(Zex)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *