Gemasiber80news.com, LEBAK – Polsek Malingping Polres Lebak Polda Banten melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan dua unit telepon genggam (handphone) yang dilaporkan oleh masyarakat.
Laporan pengaduan terkait kasus tersebut telah diajukan sejak tanggal 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025. Sejak diterimanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malingping langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Malingping AKP Dadan Jumhana, SH., menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, pihaknya telah menerima kunjungan dari fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik) Polres Lebak yang melakukan pemeriksaan berkas perkara serta memberikan arahan dan petunjuk guna melengkapi administrasi maupun materiil penyidikan.
“Menindaklanjuti arahan dari Wasidik Polres, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujar Jumhana, Senin (30/3/2026).
Selain itu, kedua belah pihak yang terkait dalam kasus tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, para pihak telah memahami penjelasan yang disampaikan oleh penyidik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
AKP Dadan Jumhana juga mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan tambahan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilakukan gelar perkara di Polres Lebak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini, proses masih berjalan dan kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kapolsek Malingping mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. *(Zex)







