Gemasiber80news.com, LEBAK – Kanit Propam Polsek Malingping Polres Lebak Aiptu Epi Sopian, memberikan sosialisasi terkait Whistle Blowing System (WBS) kepada personel Polsek Malingping, yang bertempat di halaman Mapolsek Malingping Polres Lebak Polda Banten. Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan pelanggaran di lingkungan internal Polri.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Malingping AKP H Dadan Jumhana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mendorong budaya kerja yang bersih dan profesional di lingkungan Polri.
“Dengan memahami dan memanfaatkan WBS, diharapkan setiap personel dapat ikut menjaga marwah institusi serta mencegah pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Dalam sosialisasinya, Aiptu Epi Sopian menjelaskan mekanisme pelaporan melalui WBS, termasuk tata cara, perlindungan terhadap pelapor, serta pentingnya peran personel dalam menjaga integritas institusi.
Ia menegaskan bahwa WBS merupakan sarana resmi bagi anggota untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Malingping berkomitmen membangun lingkungan kerja yang transparan, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. *(Uzex)








