Asper BKPH Bayah Minta PT NKE Segera Lengkapi Perijinan Yang Dipersyaratkan

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK –  Pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani untuk kegiatan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (5/6/2026).

Sehubungan dengan kegiatan pembangunan PLTMH yang dilaksanakan oleh PT NKE, terdapat penggunaan lahan Perhutani yang hingga saat ini diduga belum menyelesaikan seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan segera menuntaskan aspek administrasi dan legalitas guna menjamin kepastian hukum atas kegiatan tersebut.

Saat melakukan peninjauan lapangan, Asper Perhutani BKPH Bayah, Lucky Sakagiri, menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur maupun energi pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, serta perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan dalam pemenuhan perizinan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, maupun terhadap keberlanjutan operasional kegiatan. Karena itu, pengelola PLTMH diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban perizinan yang masih dalam proses.

“Jika pihak PT NKE tidak segera menempuh dan melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, maka kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lucky.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak PT GHL menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga kini belum terbit.

“Dega”PT GHL juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemegang tender kegiatan PLTMH, sedangkan pelaksanaan pembangunan di lapangan dilakukan oleh PT NKE.

“Perizinan masih dalam proses melalui OSS dan belum keluar. PT GHL hanya sebagai pemegang tender, sedangkan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh PT NKE. Sistemnya business to business,” jelas “Dega”perwakilan PT GHL.

Terpisah aktivis dan warga mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan pihak dari Perhutani, serta meminta pihak perhutani dan instansi berwenang agar tegas terhadap pelaku perusakan diarea  perhutani.

*(Tim/Red)

 

 

 

 

“Tri”

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *